benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara sabu dengan berat 1 kilogram memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pekan lalu dan terdakwa Ihsan dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, terdakwa Ihsan mengakui semua perbuatannya. Ia diperintahkan oleh seseorang dari Balikpapan atas nama Rahim untuk mencari narkotika jenis sabu di Kota Tarakan.
“Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak terbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal, Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan fakta persidangan, setelah mendapatkan perintah dari Rahim, terdakwa pun ke Tarakan untuk mencari sabu. Awalnya, terdakwa diimingi upah Rp 25 juta rupiah.
“Tapi baru Rp 9 juta yang diberikan kepada terdakwa,” lanjutnya.
Terdakwa Ihsan terpaksa mengambil tawaran untuk mencari sabu lantaran terdesak kebutuhan untuk menikahkan anaknya. Ia mencari sabu meminta bantuan kepada saksi Andri yang ada di Lapas Tarakan. Andri pun memperkenalkan terdakwa kepada saksi Samsul. Dari saksi Samsul lah terdakwa mendapatkan kontak DPO Remi pemilik sabu 1 kilogram.
“Rencananya sabu 1 kg ini akan dikirim ke Balikpapan melalui Tanjung Selor. Jadi melalui darat,” pungkas Komang.
Jaksa pun akan memasuki agenda sidang tuntutan yang akan dibacakan dihadapan terdakwa langsung. Diketahui perkara tersebut diungkap oleh BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Polres Tarakan pada 6 Juni 2023 llalu. Dalam perkara itu satu tersebut yaitu terdakwa Isan diamankan di Jalan Mulawarman RT 17, Kelurahan Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 06.30 WITA. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra