benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyambut baik Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) terkait mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia.
Hal itu Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022.
Sehingga terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga Negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house(CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.
Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. DirektoratJenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa.
Di sisi lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, menyambut baik keputusan tersebut dan akan melaksanakan apa yang sudah menjadi arahan pemerintah.
“Kami juga mengajak seluruh pihak terkait, baik di Kabupaten Nunukan, untuk memahami dan menghormati keputusan tersebut. Karena keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi merupakan prioritas utama dalam memastikan kedamaian dan keteraturan di wilayah perbatasan,” kata Ryan Aditya kepada benuanta.co.id, Kamis (30/11/2023).
Lanjutnya, dengan pencabutan Kamerun dari daftar calling visa, kini tersisa negara Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria dan Somalia yang masih memerlukan calling visa untuk masuk ke Negara Indonesia.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli