benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejumlah papan reklame di Nunukan belum memiliki izin, Hal Itu disampaikan Kabid Perizinan Berusaha dan Non-perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Irsan pada Senin, 24 November 2023.
“Ini juga menjadi persoalan, selama ini saya belum memfasilitasi izin reklame, karena di luar Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,” kata Irsan, kepada benuanta.co.id, Jumat (24/11/2023).
Dia juga menjelaskan, papan reklame sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Reklame di Kabupaten Nunukan, pada pasal 2 ayat 3 yakni bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam penyelenggaraan perizinan tetap berpedoman pada lokasi yang ditetapkan.
Sedangkan ayat 4 yakni, Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati.
“Titik-titik reklame akan dibuat peraturan lebih lanjut, sementara didalam peraturan bupati (Perbub) di mana titik reklame itu dipasang dan itu belum ada,” jelasnya.
Kata Irsan, pihaknya hanya sebagai pelaksana, sedangkan yang membuat perda adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







