benuanta.co.id, TARAKAN – Terpidana perkara narkotika Andi bin Arif alias Hendra alias Udin atau lebih dikenal dengan nama Hendra 32 mengejutkan telah membayar denda pidananya senilai Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
Hendra 32 merupakan terpidana perkara sabu 11,6 kg pada putusan PK di Mahkamah Agung 18 tahun kurungan. Denda ini dibayar Hendra 32 pada Rabu (22/11).
Pembayaran tersebut langsung diterima Kejaksaan Negeri Tarakan dan dimasukkan ke kas negara yang mana rekan terpidana Hendra langsung menyerahkan uang denda tersebut.
Sebelumnya, Hendra ditangkap pada 2017 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 2018 lalu. Putusan yang dijatuhkan majelis sependapat dengan jaksa yakni vonis mati.
“Putusan ditingkat pertama konfrom dengan jaksa. Kita kenakan Pasal 114 ayat 2 junto 132 Undang-undang narkotika tahun 2009 yaitu pidana mati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima kepada Benuanta, Rabu (22/11/2023).
Dilanjutkannya, Hendra juga sempat mengajukan banding yang putusannya banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Kaltim. Lalu Pada tingkat kasasi terpidana Hendra dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Banding itu Mei 2018, lalu lanjut kasasi pada Juli 2018. Pada Oktober 2018 keluar putusan kasasi yang pada intinya menolak permohonan kasasi yaitu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan,” tutur Adam.
Adam mengungkapkan, Hendra tak puas dengan putusan kasasi, ia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA pada Mei 2021 lalu. Namun, PK membatalkan putusan MA dari seumur hidup menjadi 18 tahun pidana penjara.
Pada putusan PK dari MA tak hanya menjatuhi pidana 18 tahun namun denda Rp 1 miliar. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Jadi subsidernya berupa 3 bulan penjara sudah tidak lagi. Karena dendanya sudah dibayarkan. Putusan PK itu dikeluarkan pada Januari 2023 lalu. Pembayaran denda pun atas kemauannya sendiri,” pungkas Adam.
Sekedar informasi, Hendra 32 telah menjalani kurang lebih 6 tahun pidana penjara dari 18 tahun vonis pada tingkat MA.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







