Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing di Dataran Tinggi Krayan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perketat pengawasan orang asing di wilayah perbatasan, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mulai lakukan koordinasi dengan 5 camat di Dataran Tinggi Krayan.

Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi mengatakan, koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor : W18.IMI.IMI.4-GR.04.03-1651 tahun 2023.

“Kita sudah lakukan rapat koordinasi Timpora tingkat Kecamatan Krayan, Krayan Selatan, Krayan Tengah, Krayan Barat dan Krayan Timur,” kata Reza kepada benuanta.co.id, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Mati, 25 Pengendara Terjaring Razia di Nunukan  

Dikatakannya, dalam rapat tersebut ini juga dihadiri Kapos Imigrasi Krayan, seluruh camat di Krayan dan Koramil 0911-06 Krayan, Satgas Pamtas Yon Arhanud 12 Kodam 2 Sriwijaya, Polsek Krayan Induk dan Polsek Krayan Selatan.

“Kehadiran Timpora ini merupakan bentuk sinergitas pengamanan di wilayah perbatasan,” ucapnya.

Yang mana, untuk diketahui beberapa waktu lalu Personel Polsek Krayan Selatan telah menginformasikan bahwa pernah menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di wilayah Krayan.

“Sehingga dengan adanya Timpora ini, bisa sebagai langkah awal penanganan WNA. Yang mana nantinya jika ada informasi WNA bisa memberikan laporan atau koordinasi terlebih dahulu dengan perwakilan imigrasi yaitu di Pos Imigrasi Krayan dan akan diteruskan ke Kantor Imigrasi Nunukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  UPTD Bapenda Nunukan Optimis Kejar Target PAD

Reza mengutarakan, sedangkan untuk pihak Kepolisian juga bisa melakukan pemeriksaan identitas terlebih dahulu dari orang asing tersebut untuk memastikan kewarganegaraannya.

Kemudian, lanjutnya, jika diyakini memang yang bersangkutan merupakan orang asing maka dapat melaporkan ke Pos Imigrasi Krayan untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  FKUB Nunukan Gelar Jalan Sehat, Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan Umat Beragama

Diutarakannya, dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya juga menerima sejumlah masukan dari masyarakat salah satunya yakni meminta hadirnya pintu masuk dan keluar yang menggunakan dokumen paspor tidak seperti kondisi saat ini yang hanya menggunakan dokumen Pas Lintas Batas (PLB) yang tentu memiliki radius terbatas.

“Permintaan mereka seperti itu, tapi sudah kita sampaikan bahwa syarat perlintasan menggunakan paspor harus ada Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tapi kita ketahui bersama sampai saat ini belum ada progres pembangunan PLBN di Krayan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *