benuanta.co.id, MALINAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diikuti 260 peserta.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau untuk mempercepat implementasi pemenuhan hak anak dan upaya mengatasi kekerasan terhadap anak, serta mengetahui sejauh mana capaian penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA) di daerah.
Kepala DP3AS, Lawing Liban, S.Sos, M.Si., membeberkan pada tahun 2023 Kabupaten Malinau sudah di evaluasi secara bertahap sejak bulan Maret hingga bulan Mei. Mulai dari evaluasi mandiri dengan nilai 550, selanjutnya verifikasi administrasi oleh provinsi Kaltara dengan nilai 535, selanjutnya verifikasi hybrid oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Hasilnya Malinau mendapat nilai 467 poin ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 179 poin.
“Semoga dengan dilaksanakan pelatihan KHA dapat menambah point minimal menjadi 500 poin untuk dapat meraih predikat Pratama,” ujar Lawing Liban, Senin (20/11/2023).
Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 klaster substansi konvensi hak anak.
Hampir di semua indikator mewajibkan SDM penyedia layanan, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak yang bekerja bersama atau bekerja untuk anak mendapatkan pelatihan konvensi hak anak yang bersertifikat.
“Untuk itu pemerintah Kabupaten Malinau melalui DP3AS menyelenggarakan pelatihan konvensi hak anak secara offline,” katanya.
Lawing Liban juga membeberkan tujuan adanya pelatihan ini agar dapat menciptakan lingkungan ramah anak yang aman dan nyaman bagi anak serta dapat membangun sensitivitas aparat penegak hukum, pendidik, pekerja sosial dan tenaga medis yang bekerja bersama.
“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat membangun sikap yang berorientasi terhadap prinsip hak anak,” tutupnya. (*)
Reporter: Ratih
Editor: Yogi Wibawa