benuanta.co.id, BERAU – Polres Berau mengungkap kasus pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS). Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan kejadian pencurian kabel BTS tersebut telah berlangsung pada 10 lokasi.
“Pertama kali kejadian pada bulan Agustus hingga 15 November lalu kami tangkap mantan Residivis itu di Penginapan Indah Jaya, Jalan Gajah Mada, Tanjung Redeb jam 5 sore ketika itu,” ungkapnya Senin (20/11/2023).
Selain itu, polisi berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan bahwa 10 TKP rata-rata berlangsung di Jalan Poros Bulungan-Berau, Jalan Poros Lamin Teluk Bayur, dan sekitaran Jalanan di Kecamatan Tanjung Redeb.
“Terlapor berisinial IN (23) lalu barang bukti yang diamankan dua karung yang berisikan kabel merek NYAF jumbo 1 x 235 mm2, satu buah tang jepit, satu buah tang gegep atau catut, satu buah gergaji besi, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Toska,” bebernya.
Lebih lanjut, kata dia, pencurian ini terjadi pada Jumat, 3 November siang. “Pelapor mendapatkan pemberitahuan dari sistem BTS bahwa BTS dalam keadaan down atau mati lalu pelapor meminta rekannya bahwa Tower BTS TNR 030 yang berada di Jl. Poros Bulungan,” bebernya.
“Kemudian pada saat di lokasi, rekannya memasuki ke areal BTS dan mendapati kabel Radio By Station (RBS) NYAF jumbo 1 x 235 mm2 dalam keadaan berantakan dan terpotong,” tambahnya kepada benuanta.co.id.
Setelah itu saksi rekannya melaporkan kejadian ini ke Polres Berau guna proses lebih lanjut.
“Lalu kronologis penangkapan Tim Opsnal Polres Berau saat melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian adalah IN merupakan mantan residivis pencurian,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, tim Opsnal Polres Berau mendapat Infomasi bahwa IN tersebut berada di Penginapan Indah Jaya.
“Alhasil tim kami kemudian langsung dilakukan penangkapan serta barang bukti dibawa ke Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut serta total kerugian yang di alami PT. Telkomsel sebesar Rp 33 juta,” bebernya.
Adapun hasil penyelidikan pihaknya menjelaskan cara pelaku melakuan pencurian yaitu memanjat pagar BTS.
“Kemudian memotong merusak kabel, melempar keluar pagar lalu membawa suatu tempat untuk dilakukan pembakaran karet atau bungkus tembaga,” tegasnya.
Kini pelaku IN kena pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (5) dan Pasal 363 KUHPidana Ayat 5e.
“Jika yang di lakukan tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu dapat mencapai barang untuk di ambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa