Jual Nama Teman Supaya dapat Uang Solar, Azhir Maeda Diciduk di Padang

benuanta.co.id, BERAU – Polres Berau berhasil mengungkap kasus penggelapan atau penipuan uang perusahaan dari PT Perisai Abadi Sinergi yang dibawa lari keluar kota oleh seorang pemuda bernama Azhir Maeda (24) ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Kabag Ops Polres Berau AKP Agung Widodo didampingi Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan penipuan tersebut terjadi pada Juli lalu.

“Pada awalnya bulan Juli dan Agustus 2023 PT. Perisai Abadi Sinergi ada menjual 100 ton Solar ke PT. PUDONG dengan perantara saudara Rizal lalu pada bulan September 2023 PT. PUDONG ada melakukan pembayaran atas solar dimaksud (invoice 45 hari) dan pada tanggal 29 September 2023 pada saat PT. Perisai Abadi Sinergi akan menyerahkan uang komisi penjualan solar kepada saudara Rizal secara tunai. Akan tetapi pada saat akan diserahkan uang tersebut, Rizal tidak sedang berada di Berau dan uang tersebut tidak jadi diserahkan,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :  Pengusulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Terus Berproses

“Tidak lama atas informasi tersebut kemudian Azhir Maeda ada mengirimkan chat seolah-olah chat dari  Rizal dan meminta uang komisi untuk Rizal agar ditransfer ke rekening yang sudah dikirim oleh Azhir Maeda,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat 3 balok emas itu, karena pihak perusahaan tidak merasa curiga lantaran Azhir Maeda adalah karyawan PT. Perisai Abadi Sinergi.

“Atas permintaan tersebut kemudian perusahaan mengirimkan uang tersebut kepada Azhir Maeda setelah uang ditransfer untuk buktinya pihak perusahan kirim kepada Azhir Maeda dan disimpan,” bebernya.

Kemudian pada 18 Oktober 2023, Agung menjelaskan pihak perusahaan mendapat telepon dari Rizal dan menanyakan perihal komisi penjualan solar ke PT. PUDONG.

Baca Juga :  Gandeng Berbagai Perusahaan, SDM Kabupaten Berau Terus Ditingkatkan

“Lalu pihak perusahaan menyampaikan bahwa uang komisi untuk Rizal sudah dikirimkan ke Azhir Maeda dengan alasan atas permintaan Rizal sendiri pada saat itu,” tuturnya.

Tak hanya itu, menurutnya hasil penyelidikan pihak perusahaan telah perlihatkan percakapan karyawan yang mengirim uang dengan Azhir Maeda.

“Atas permintaan uang itulah komisi penjualan tersebut kepada Rizal setelah pihak perusahaan lihatkan bukti percakapan tersebut,” imbuhnya.

Lalu kemudian Rizal, menurut penjelasan AKP Agung, bilang bahwa dia belum ada menerima uang.

“Dia tidak pernah menyuruh Azhir Maeda untuk meminta uang komisi kepada PT. Perisai Abadi Sinergi, atas kejadian tersebut perusahaan mengkonfirmasi kepada Azhir Maeda akan tetapi tidak bisa di hubungi dan tidak ada respon sama sekali atas kejadian tersebut kemudian Rizal melaporkan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Eks Pasar Tanjung Batu Jadi Sentra Cinderamata dan Kuliner 

Alhasil, kini setelah Satreskrim Polres Berau menerima laporan pada tanggal 24 Oktober lalu melakukan pihak penyelidik

“Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dengan pasal yang disangkakan pasal 372 KUHP karena penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun serta Pasal 378 KUHPidana,” jelasnya.

Selain itu, AKP Agung Widodo menjelaskan barang bukti yang telah diamankan berupa satu Hp Xiaomi Poco warna hitam.

“Satu lembar bukti transfer uang sebesar Rp 72.123.000,- dua lembar bukti percakapan permintaan uang di transfer, enam lembar perjanjian kerja tanggal 24 mei 2022, enam lembar rekening koran Bank BRI yang berisikan saldo Rp 18 juta,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *