Diduga Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Mantan Kontestan Dangdut Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Salah seorang finalis audisi kontes dangdut televisi swasta berinisial SL diduga terlibat kasus pencabulan. Pria 26 tahun ini diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun pada Sabtu, 11 November 2023 malam.

Diketahui, SL berkenalan dengan korban, Melati (nama disamarkan) melalui aplikasi media sosial selama sepekan lamanya. Selama proses pendekatan itulah, SL menjalankan modusnya mengajak Melati untuk jalan-jalan membeli buah apel.

Saat melintas di Jalan Mulawarman sekira pukul 23.15 WITA, SL memaksa Melati untuk memenuhi hasrat seksualnya. SL membuka paksa jilbab korban dan melakukan pelecehan.

Baca Juga :  Masalah Internal di RSUD Jusuf SK Berakhir Damai

“Modusnya pelaku mau memberikan buah apel ke korban. Lalu menjemput korban pakai motor. Saat melintas di depan rumah kosong Jalan Mulawarman langsung berhenti di situ dan memaksa korban,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/11/2023).

SL sengaja memilih Jalan Mulawarman tepatnya di Gang Nirwana untuk melecehkan korbannya lantaran di tempat tersebut terbilang cukup sepi. Setelahnya, SL pun menurunkan celananya dan korban melarikan diri langsung melakukan pelaporan ke Polres Tarakan.

Baca Juga :  Permohonan Ditolak Bawaslu RI, Caleg Gugat Secara Prinsipal ke PTUN Samarinda

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tua SL pada 15 November 2023 sekira pukul 15.30 WITA.

“Pelaku sempat mencium hingga memegang organ intim milik korban. Sudah kita visum juga karena membekas di leher korban,” sambung Kasat Reskrim.

Pelaku pun kooperatif dan langsung ikut petugas untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tarakan. Sebagai informasi, SL bekerja sebagai petani tambak usai dirinya berhenti di babak 18 besar audisi kontes dangdut.

Baca Juga :  Live Streaming Waria L Tak Senonoh, Polres Tarakan: Sangkaan UU ITE

Ia pun menyesal lantaran sempat menangis dihadapan awak media saat Satreskrim Polres Tarakan melakukan rilis kasus dugaan pencabulan yang menyeret namanya. Ia pun disangkakan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 Huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau 298 KUHPidana.

“Ancaman pidananya penjara selama 9 tahun,” pungkas perwira balok tiga itu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *