benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Setelah gagal dilakukan mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini menunggu putusan terkait gugatan Pemilu yang dilayangkan Partai Politik (Parpol) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Demokrat dan Nasdem Kaltara.
Diketahui saat ini Bawaslu Kaltara sedang menghadapi dua gugatan sengketa Pemilu dari Parpol DPW Demorkat dan Nasdem Kaltara, lantaran adanya Bacaleg dari kedua DPW Parpol tidak lolos Daftar Caleg Tetap (DCT) KPU Kaltara.
Atas adanya gugatan itu Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif menjelaskan dalam sengketa Pemilu pihaknya memiliki waktu selama dua hari dalam menyelesaikan proses tahapan sengketa, di mana dari waktu 12 hari itu, dua hari sudah terpakai untuk melakukan mediasi dan berakhir gagal.
“Waktu dua hari diawalkan sudah terpakai untuk hak mediasi dan deadlock, sehingga sidang akan kita lanjutkan ke sidang letiligasi,” kata ketua Bawaslu yang akrab disapa Rustam pada Sabtu 18 November 2023.
Ia menuturkan dalam tahap letiligasi ini, pihaknya hanya tinggal menunggu putusan dari sidang sengketa Pemilu yang saat ini sedang berjalan.
“Intinya hanya putusan saja, makanya nanti akan ada rapat pleno dalam internal Bawaslu Kaltara dalam menentukan putusan terkait gugatan sengketa Pemilu ini,” tuturnya.
Meski hanya tinggal menunggu putusan sidang, namun Rustam sendiri belum bisa membeberkan terkait waktu putusan sidang dan hasil dari sidang sengketa ini. Sehingga pihaknya pun masih menunggu waktu untuk semua proses berjalan, sebelum akhirnya mengumumkan hasil dari putusan sidang sengketa Pemilu ini.
“Kita belum bisa tetapkan kapan pengumuman putusannya, intinya semua masih dalam proses berjalannya. Apalagi saat ini kita di Bawaslu juga belum melakukan rapat pleno, oleh karena itu kita semua juga masih sama-sama menunggu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Nicky Saputra