Agung Wahyudianto: Gaji Guru Honorer di Bawah Upah Minimum Harus jadi Atensi Khusus

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Bulungan Agung Wahyudianto, mengatakan pemerintah daerah dinilai perlu memberikan atensi khusus ketika ada gaji guru honorer yang masih di bawah standar upah minimum kabupaten kota.

Dia menjelaskan, fenomena guru honorer dengan gaji di bawah upah minimum pernah disuarakan organisasi mahasiswa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun ini. Menurutnya, kondisi tersebut memang sepantasnya tidak boleh terjadi, mengingat guru merupakan tenaga pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan sumber daya manusia.

“Persoalan adanya guru honorer yang digaji di bawah upah minimum memang harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai kesejahteraan mereka yang menjalankan tugas mulia ini justru memprihatinkan,” katanya, Sabtu, (18/11/2023).

Baca Juga :  Job Fair Kaltara Diharapkan Berkelanjutan

Pemerintah daerah dipandang perlu segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh satuan pendidikan yang ada di Kaltara. Pemerintah penting untuk melakukan kroscek terhadap pendapatan yang diterima seluruh guru honorer, terutama yang bernaung di lembaga pendidikan swasta.

“Baik itu sekolah negeri atau swasta kan juga terdaftar di dapodik, semuanya sama-sama diakui negara, maka kesejahteraan mereka juga jangan sampai mengalami kesenjangan atau ketimpangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Job Fair Kaltara Diharapkan Berkelanjutan

Eksekutif level provinsi dan kabupaten kota diminta bisa berbagi tugas. Mengingat kewenangan jenjang satuan pendidikan itu berbeda, seperti jenjang SD dan SMP di pemerintah kabupaten/kota dan jenjang SMA sederajat dan Sekolah Luar Biasa di Pemerintah Provinsi.

Kementerian Agama (Kemenag) juga diharap melakukan langkah dan tindakan yang sama. Hal ini disebabkan keberadaan lembaga pendidikan dengan nomenklatur madrasah berada di bawah pembinaan Kemenag.

“Semua level pemerintah harus sama sama memperhatikan hal ini. Ketika memang sudah ada insentif yang diberikan, perlu dikroscek kembali apakah itu sudah sesuai upah minimum atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga :  Alokasi Anggaran Disesuaikan untuk Dukung Pembangunan Kaltara 2024

Adapun Agung juga menggaris bawahi bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan gaji yang diterima guru honorer. Seluruh pekerja non ASN yang ada di pemerintahan juga penting untuk dikawal, sehingga tidak ada dari mereka yang nominal gajinya di bawah upah minimum.

“Jadi bukan hanya guru honorer saja, melainkan seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan, mereka harus diberi upah layak sesuai ketentuan undang undang,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *