benuanta.co.id, Tanjung Selor – Ditresnarkoba Polda Kaltara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (17/11/2023). Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkan kedalam air, kemudian dibuang ke toilet. Adapun total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.148.73 gram atau kurang lebih 3 kg.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini di saksikan beberapa perwakilan dari Dinkes, Kaltara, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kelas I B, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjung Selor dan Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Dirnarkoba Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap sembilan tersangka ini dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2023. Penyelidikan awal, penyidik mencurigai aktivitas mencurigakan dari kelompok ini di daerah Jalan Pelabuhan Ferry Sei Jepun.
Setelah melakukan pengintaian, personil Ditresnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa kelompok tersebut akan melakukan transaksi narkotika.
“Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan 3.148,73 gram atau kurang lebih 3 kg sabu,” ungkap Agus, Jumat (17/11/2023).
Adapun sembilan tersangka berinisial O, M, AA, JM, IW, A, MS, MD dan MR. Mereka merupakan jaringan internasional.
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari bandar hingga kurir,” jelasnya pada Benuanta.co.id.
Selain sembilan tersangka, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengamankan empat tersangka berinisial A, S, S dan G di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, kota Tarakan dan di Jalan Diponegoro Gang Cendana Gunung Belah Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan dengan barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 46,68 gram.
“Kami juga mengamankan MY. Tersangka tersebut diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi Kaltara-Kaltim dengan TKP di Pelabuhan speedboat Kayan II. Dari tersangka kita amankan barang bukti narkotika sebanyak 84,86 gram,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor : Nicky Saputra