benuanta.co.id, NUNUKAN – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Muhammad Efendi menyampaikan laporan persetujuan DPRD pada Kamis (16/11/2023) malam.
Persetujuan DPRD itu berdasarkan nomor 12 Tahun 2023 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
Muhammad Efendi mengatakan, DPRD Nunukan telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024.
Pendapatan itu sebesar Rp 1.687.974.248.257. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 104.176.542.730, pendapatan transfer sebesar Rp 1.574.236.125.527 dan pendapatan daerah yang sah lainnya sebanyak Rp 9.561.580.000.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2.020.964.995.989. Terdiri dari belanja operasi Rp 1.210.550.363.502, belanja modal Rp 502.248.920.287, belanja tidak terduga Rp 15.360.000.000, sedangkan belanja transfer Rp 292.805.712.200.
Terkait pembiayaan daerah sebesar Rp 335.990.747.732, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 285.990.747.732. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebanyak Rp 3.000.000.000, dan pembiayaan netto Rp 332.990.747.732.
“Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan 0 rupiah,” kata Efendi.
Selain itu, rincian lebih lanjut tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024 tercantum dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
“Jadi rancangan peraturan daerah ini sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa