BPJAMSOSTEK Tarakan – Kejaksaan Negeri Malinau Bersinergi Optimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malinau untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Malinau.

Kegiatan ini dilakukan dengan penandatanganan perpanjangan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malinau, sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Malinau, dimana perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja akan dilakukan penegakan kepatuhan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malinau dalam hal Sinergitas dalam mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Malinau.

Baca Juga :  BPS: 6,68 Ribu Petani Milenial Usia 19–39 Tahun Paling Banyak di Nunukan

Wahyu menambahkan, Kegiatan ini bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Malinau.

“Kerjasama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”, jelasnya.

Baca Juga :  Buka KIF 2023, Gubernur Ajak Investor Investasi di Kaltara

“Kami berharap ke depan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Malinau semakin meningkat dengan adanya kerjasama ini. Semoga dengan kerjasama ini semakin mendorong tanggung jawab para pekerja atas hak para pekerja dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Malinau yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial di daerah Kabupaten Malinau sebagaimana di amanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *