Amsindo Kaltara Sampaikan Aturan Main Sosmed Jelang Pemilu

benuanta.co.id, Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan kembali menggelar sosialisasi bersama insan pers, pegiat media social, dan siber pada Jumat, 17 November 2023. Tujuan sosialisasi ini agar unsur terkait dapat berperan untuk mensukseskan perhelatan politik 2024 mendatang.

Dalam pemaparan Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Kalimantan Utara (Kaltara), Septian Asmadi menjelaskan aturan sosial media dalam mengikuti tahapan kampanye mendatang. Aturan inipun merujuk kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang di Pasal 37 dan 38.

“Untuk pelaksanaan kampanye pemilu harus mendaftarkan aku resmi media sosial tersebut ke penyelenggara Pemilu,” jelasnya, Jumat (17/11/2023).

Pendaftaran akun sosial media tersebut harus dilakukan ke KPU RI jika mempromosikan capres dan cawapres, KPU Provinsi jika mempromosikan caleg DPD dan DPRD Provinsi dan KPU kabupaten kota untuk mempromosikan caleg DPRD kabupaten kota.

Baca Juga :  Rahmawati: Gerindra Tegak Lurus Menangkan Kader, Optimis KHARISMA Menang di Tarakan

“Biasanya ada formulir pendaftarannya yang sesuai tingkatan juga. Ada formatnya sendiri untuk RI, provinsi dan kabupaten kota,” sambungnya.

Ia juga menegaskan formulir tersebut akan disampaikan ke Bawaslu sesuai tingkatan kepentingannya, pihak kepolisian dan juga kementerian bidang komunikasi dan informatika. Menurutnya, sosial media harus dapat melakukan kontrol jika menyebarluaskan informasi. Seperti voting pasangan capres cawapres yang seharusnya dilakukan oleh lembaga survei yang telah tersertifikasi.

“Jadi publikasi yang kita mau share kita lihat kembali ke lembaga surveinya. Acuannya media sosial itu lembaga survei yang sudah tersertifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerindra: Prabowo Sedang Fokus Susun Kementerian dan Kabinet

Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah menjelaskan batasan sosial media dalam mendaftar ke KPU sebanyak 20 sosmed. Peran Bawaslu sebelum memasuki masa kampanye ini melakukan pengawasan ke sosial media dan media siber.

“Kita akan bentuk gugus tugas. Selain Bawaslu ada Kominfo juga,” jelasnya.

Gugus tugas tersebut nantinya akan fokus ke pelanggaran kampanye yang dimungkinkan dilakukan oleh sosial media dan media siber. Seperti ketentuan untuk take down postingan.

“Media sosial ini sangat cepat penyebarannya. Kadang sudah tersebar tapi postingannya belum di take down,” sambung Syaifullah.

Baca Juga :  Zulhas: Jumlah Menteri akan Bertambah di Kabinet Pemerintahan Prabowo

Menurutnya, juga belum terdapat sanksi tegas terkait postingan kampanye di sosial media, kecuali black campaign atau bentuk kampanye yang dilarang. Sejauh inipun jika sosial media melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai sanksi yang diterapkan hanya berupa take down postingan.

“Sama seperti baliho baliho sanksinya hanya penurunan. Kalau sosial media belum ada sanksi tegasnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
871 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *