benuanta.co.id, MALINAU – Jelang tahapan masa kampanye Pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 28 November hingga 10 Februari 2023 nanti, Bawaslu Kabupaten Malinau ingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral.
Netralitas (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Donny, S.Th., M.H selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau mengungkapkan, netralitas ASN hampir sering terjadi setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
“Sebenarnya kan itu tergantung kesadaran dari masing-masing ASN mereka dilarang untuk memihak kepada pasangan tertentu dan calon tertentu,” ucapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
“Seharusnya kan tidak boleh, ASN itu harus bebas dari tekanan dari pimpinannya. Kalau memang ada yang merasa keberatan harus melapor kepada Bawaslu ketika ada ASN yang ditekan untuk memihak ke orang-orang tertentu,” ucap ketua Bawaslu.(*)
Reporter: Ratih Rahmatia
Editor: Ramli