Majelis Vonis WNA Kasus Perikanan dengan Denda Rp 5 Juta dan Kurungan 1 Bulan

benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis hakim membacakan putusan perkara destructive fishing yang dilakukan oleh tiga Warga Negara Asing (WNA) Otong bin Baltaufa, Julistin bin Otong dan Sulaiman bin Jumari. Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Selasa, 14 November 2023.

Berdasarkan vonis majelis, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 102.

Majelis hakim juga menyatakan dalam Pasal 102, WNA yang terjerat destructive fishing di area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak dapat dipidana penjara, kecuali terdapat perjanjian kerjasama dengan negara yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2007 yakni terhadap WNA hanya dapat dikenakan denda tanpa kurungan pengganti denda.

Baca Juga :  Polres Nunukan Pastikan Pemberantasan Kampung Narkoba

Tetapi, Majelis Hakim PN Tarakan berpendapat lain dengan pertimbangan untuk memenuhi rasa keadilan sehingga mengesampingkan Pasal 102 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2007. Ketiga terdakwa harus di berikan hukuman pidana berdasarkan Pasal 193 KUHAP dengan beberapa pertimbangan, diantaranya alat yang digunakan terdakwa berbahan peledak yang mana efek merusak ekosistem laut hayati non hayati membutuhkan waktu lama pemulihan. Kemudian, kedutaan besar negara Malaysia tak memberikan jawaban dari surat yang dikirimkan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) yang mengartikan membiarkan warga negaranya diproses hukum di Indonesia. Terakhir, kapal yang digunakan bukan milik terdakwa melainkan bos ketiganya di Malaysia.

Baca Juga :  Tak Jera, Residivis Ini Nekat Mencuri Lagi

“Majelis menilai jika tidak dijatuhi kurungan pengganti denda maka sama saja, padahal perbuatan ketiga WNA sangat merusak ekosistem laut Indonesia,” sebut Ketua Majelis Hakim, Abdul Rahman Thalib, Selasa (14/11/2023).

Majelis memutuskan ketiga WNA divonis pidana denda Rp 5 juta rupiah subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Majelis juga memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini dimusnahkan juga dirampas untuk negara.

“Kompresor, serta kapal dirampas untuk negara. Sementara barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal menyebut Majelis Hakim sudah cukup mempertimbangkan rasa keadilan sehingga berpendapat lain dan tidak sepenuhnya beracuan ke Pasal 102 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2007.

Baca Juga :  Tak Mampu Penuhi Petunjuk Jaksa, Perkara Black Campaign di SP3 Polisi

“Majelis berkesimpulan menerapkan pengganti denda berupa kurungan sebulan,” sebutnya.

Setelah mendengar vonis majelis, jaksa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Pun dengan ketiga terdakwa yang juga masih pikir-pikir terhadap putusan dari majelis.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *