KPU Keluarkan Aturan Kampanye yang Harus Dipatuhi Para Calon

benuanta.co.id, Bulungan – Usai melaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan kini melaksanakan kegiatan sosialisasi kampanye dan rapat koordinasi penetapan alat peraga kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Bulungan, Oche William Keintjem menjelaskan jika pihaknya mengundang peserta dari partai politik (Parpol) dan stakeholder terkait di antaranya Polresta Bulungan, Bawaslu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bulungan.

“Ini kita laksanakan sosialisasi kampanye termasuk di dalamnya terkait dengan titik Alat Peraga Kampanye (APK),” ungkap Oche William Keintjem kepada benuanta.co.id, Senin 13 November 2023.

Baca Juga :  Fokus pada Aspirasi Kalangan Muda

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ini menjelaskan dalam penentuan titik APK melibatkan pihak terkait seperti Satpol Pamong Praja (PP), Dinas Perhubungan dan instansi terkait seperti Badan Kesbangpol dan Camat terkait titik mana yang boleh dan tidak untuk pasang APK.

“Prinsipnya penetapan tidak mengganggu ketertiban umum dalam artian keindahan kota yang mengganggu pandangan. Mengacu pada sebelumnya itu banyak titik APK dari sisi kebersihan, tata kota dan estetika sangat mengganggu sekali. Sampai ada APK yang bisa mengakibatkan kecelakaan. Dengan dasar inilah kita laksanakan rakor,” paparnya.

Ia membeberkan sesuai regulasi yang ada, terkait berapa gambar calon yang dipasang karena selain ada APK ada juga bahan kampanye, brosur dan selembaran yang nantinya diberikan oleh calon peserta.

Baca Juga :  Presiden RI Kenalkan Presiden Terpilih Prabowo Kepada Paus Fransiskus

“Sampai saat ini, KPU juga memfasilitasi untuk satu parpol itu 1 dalam bentuk baliho  Terkait jumlah silahkan dari parpol untuk mengadakan APK-nya, sepanjang ada tempatnya untuk memasang APK sesuai dengan yang kita tentukan,” jelasnya.

Lalu terkait kampanye, Oche mengatakan tidak boleh dilaksanakan di rumah ibadah. Selanjutnya fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan, hanya saja keduanya dapat ditempati berkampanye selama ada izin.

“Sepanjang mendapatkan izin bisa melakukan kampanye, untuk sarana pendidikan itu seperti universitas, sekolah tinggi, politeknik tapi dalam konteks penggunaan fasilitas dalam bentuk kampanye terbatas dan tatap muka tanpa atribut pemilu,” ucapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat karena Keterbatasan Akses Silon

Dia menambahkan untuk kampanye akan dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

“Itu dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye termasuk pemasangan APK,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
798 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *