KPU Nunukan Tetapkan 175 Titik Pemasang APK, Ini Lokasinya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Jelang masa Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Gelar rapat koordinasi penetapan ratusan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024 pada Selasa, 14 November 2023.

Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Nunukan, Rusli Haeruddin mengatakan, 175 titik APK yang ditetapkan ini nantinya akan tersebar di empat Daerah Pemilihan (Dapil) di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan.

“175 titik ini nantinya akan tersebar di 163 lokasi, titik-titik ini sudah kita sampaikan ke Partai politik (Parpol) peserta Pemilu mendatang,” kata Rusli kepada benuanta.co.id, Selasa (14/11/2023).

Rusli mengatakan, nantinya para Parpol maupun Caleg bisa memasang APK di titik tersebut selama masa kampanye berlangsung yakni mulai dari 28 November mendatang hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Posko Diresmikan, Relawan Targetkan Kemenangan di Krayan

Dalam rapat koordinasi ini, lanjutnya, telah mendapatkan saran dan masukan mengenai penetapan titik APK dadi sejumlah peserta Pemilu.

“Jadi untuk Dapil satu itu ada 21 titik, Dapil dua 16 titik, Dapil tiga 87 titik, Dapil empat 66 titik,” ujarnya.

Dibeberkannya, untuk lokasi terbanyak yakni di Kecamatan Nunukan sebanyak 18 titik. Kemudian untuk Nunukan Selatan dan Sebatik Barat masing-masing 16 titik.

Lalu, kecamatan Sei Menggaris 13 titik, Sebatik Tengah dan Sebuku masing-masing 12 titik dan Sebatik 11 titik. Sedangkan untuk Kecamatan Krayan, Krayan Selatan dan Krayan Tengah masing-masing 1 titik. Kemudian untuk Kecamatan Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu masing-masing 2 titik.

Baca Juga :  Tim Koalisi dan Relawan Terus Bergerak Menangkan ZIAP di Pilgub 2024

Sementara itu, untuk pemasangan APK Parpol diluar dari titik yang telah ditetapkan KPU Nunukan tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Namun, diatur dalam peraturan Bawaslu.

“Kalau diluar dari titik yang kita tetapkan ini, dimungkinkan pemasangan APK tapi itu harus diperhatikan itu atas izin dari pemilik lahan yang kemudian diteruskan ke KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Selian itu, peserta kampanye Pemilu dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah serta tempat ibadah dan pendidikan, kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Nunukan Sudah Periksa Oknum Kadis sebagai Terlapor Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Penetapan titik lokasi APK ini untuk memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *