BP3MI Kaltara Jemput 17 WNI yang Diamankan Polis Diraja Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Masuk lewat jalur ilegal dan tak dilengkapi dokumen Keimigrasian, belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Tawau dijemput Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.

Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan mengatakan, setidaknya ada 17 WNI yang terdiri dari 12 orang wanita dan 5 orang anak-anak yang dipulangkan ke Indonesia setelah sempat diamankan di Malaysia.

“Mereka ini asalnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT), mereka kesana secara ilegal tujuannya mau bekerja, tapi belum sempat mendapatkan pekerjaan mereka sudah diamankan PDRM,” kata Ginting kepada benuanta.co.id, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga :  Ruben Tumade Buronan Tipikor Kejari Berau Ketangkap Kejati Kaltim

Diungkapkannya, sebelumnya para WNI tersebut diamankan sebanyak 30 orang di mana dengan rincian 13 laki-laki dewasa, 12 wanita dewasa dan 5 orang anak-anak.

Namun, lanjut Ginting, berkat diplomasi yang dilaksanakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Tawau bersama dengan BP3MI Kaltara sehingga membuat Imigrasi Malaysia memberikan pertimbangan kepada aparat Kerajaan Malaysia untuk melepaskan WNI yang masuk dalam kelompok rentan dan balita.

“Jadi 17 orang ini berhasil dibebaskan dan di deportasi melalui Dermaga Patok 3 Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah beberapa hari lalu kita jemput,” ungkapnya.

Baca Juga :  9 Oknum Mahasiswa di Tarakan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dikatakannya, para WNI didata terlebih dahulu, kemudian memastikan dalam kondisi kesehatan yang baik.

Tak hanya itu, untuk menghindari agar tidak terulangnya tindakan tersebut, BP3MI Kaltara akan memberikan bimbingan dan edukasi terkait tingginya resiko saat bekerja di negara asing tanpa dokumen yang lengkap.

Ginting menyampaikan, untuk pencegahan tidak hanya dilakukan di hilir saja, tapi harus di lakukan di hulu atau di daerah asal para WNI ini berasal, sehingga semua pihak harus bergandeng tangan untuk melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi.

Baca Juga :  Ruben Tumade Buronan Tipikor Kejari Berau Ketangkap Kejati Kaltim

Ini sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, pasal 40, 41 dan 42 tentang perlindungan PMI yang mana ditegaskan Pemda memiliki peran untuk mengidentifikasi warganya.

“Untuk itu perlu penanganan dari daerah asal, jadi kalau daerah asal mampu menanamkan pemahaman kepada WNI tingginya resiko bekerja di negara asing tanpa dokumen, tindakan nekat seperti ini tidak terjadi,” tuturnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *