UU ASN Terbaru Diberlakukan, PPPK Bisa Duduki Eselon I

benuanta.co.id, TARAKAN – Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperbarui setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 3 Oktober 2023 dan diundang-undangkan dalam lembaran negara tanggal 2 November 2023 lalu.

Sebelumnya UU ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 namun, sekarang mengalami perubahan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU yang baru tersebut, disesuaikan dengan perkembangan terkini.

“Intinya itu adalah dengan undang-undang itu menginginkan aparatur sipil negara berkompetensi global, berkompetensi kelas dunia,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, H.A. Hamid Amren S.E, Senin (13/11/2023).

Terkait kompetisi yang harus dimiliki oleh aparatur sipil negara salah satu yang ditekankan dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya yaitu berhak mendapat 20 jam pelajaran peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur dalam setahu menjadi wajib mendapatkan peningkatan kompetensi melalui Diklat, coaching clinic dan sebagainya untuk aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Tarakan Book Party Ajak Pemuda Rajin Membaca hingga Berdiskusi

“Dalam undang-undang tersebut lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini berfungsi mengawasi seleksi aparatur sipil negara, penempatan promosi dan mutasi dalam undang-undang tersebut istilah daripada KASN itu sudah tidak ada. Tetapi kewenangannya dilimpahkan kepada instansi pemerintah lainnya atau sampai pimpinan dibentuk bisa saja nanti di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) atau di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Tak hanya itu saja, ditekankan juga untuk ke depannya peningkatan kualitas promosi dan ASN menganut pola karier ada sembilan kolom mulai ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat dipromosikan. Kualifikasi pendidikan atau DNA talent pun akan diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini dilakukan karena melihat fakta lapangan di mana banyak ASN yang memiliki pendidikan yang berbeda namun ahli di bidang tertentu.

Baca Juga :  Rekomendasi FKUB Rencana Dihapus Menag, FKUB Tarakan Tidak Setuju

Disebutkan juga saat ini untuk menduduki jabatan eselon satu bisa dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan diberikan kesempatan hingga eselon dua dan hal inilah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Dibuka seleksi terbuka misalnya untuk jabatan kepala dinas tapi itu belum bisa kita jawab karena diatur dalam PP, PP-nya belum keluar. Didalam undang-undang eselon dua terbuka kesempatan untuk PPPK,” tambahnya.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Tarakan 2024 Diserbu Ratusan Pelamar

Lanjutnya, ia pun telah menyampaikan kepada seluruh PNS agar segera mempelajari dan mengadaptasi undangan-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut TNI/Polri dapat mengisi formasi jabatan yang ada di kementerian lembaga dan ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri.

“Tapi semua itu belum bisa kita simpulkan, belum bisa kita aplikasikan sepanjang PP belum keluar yang lebih teknis karena di dalam undang-undang disebut diatur dalam PP,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
824 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *