Curi Motor Tetangga, Pemuda Ini Berujung Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial VIN (21) diangkut Unit Reskrim Polsek Sebuku setelah nekat mencuri sepeda motor tetangganya di Desa Salang, Kecamatan sebuku, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan kejadian itu terjadi pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 00.30 WITA.

“Kejadiannya di base Camp Rayon A PT. TMSJ II Afdeling II, di Sebuku,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (11/11/2023).

Siswati mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban yakni JA (27). Korban mengungkapkan, saat itu pada Senin (6/11/2022) sekira pukul 22.00 WITA, korban menyimpan sepeda motornya merk Yamaha Vega Force warna hitam tanpa plat nomor di teras depan rumahnya. Ia pun kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat dan menyimpan kunci motor di atas meja dalam rumah.

Baca Juga :  Ruben Tumade Buronan Tipikor Kejari Berau Ketangkap Kejati Kaltim

“Besok paginya sekira pukul 05.10 WITA, saat korban ini hendak pergi bekerja, saat itulah dia melihat sepeda motornya sudah tidak terparkir depan rumahnya,” ungkapnya.

Siswati menyampaikan, korban kemudian berusaha mencari motornya di sekitar rumah, namun ia tak menemukannya. Sehingga, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebuku lantaran mengalami kerugian hingga Rp 10 Juta.

“Personel kita kemudian koordinasi dengan petugas security Perusahaan PT. TMSJ II untuk membantu melakukan pencarian. Keesokan harinya kita dapat informasi kalau sepeda motor yang diduga merupakan milik korban itu ada di rumah warga,” jelasnya.

Baca Juga :  9 Oknum Mahasiswa di Tarakan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan

Siswati mengatakan, personel kemudian melakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin dari kendaraan bermotor yang telah hilang, setelah di lakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik korban yang telah hilang.

“Tapi saat itu, warga tersebut mengatakan jika motor tersebut ia beli dari VIN seharga Rp 3 Juta,” ucapnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan itu, terduga pelaku VIN berhasil diamankan. Kepada polisi, VIN mengakui dan membenarkan bahwa ia yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat bantu obeng bunga.

“Pelaku mengaku, memanfaatkan situasi base camp yang dalam keadaan mati lampu. Pelaku kemudian jalan kaki dari rumahnya yang mana lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.

Baca Juga :  9 Oknum Mahasiswa di Tarakan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan

Sehingga, sesampainya di rumah korban, pelaku langsung mendorong motor itu. Setelah itu, pelaku menggunakan alat bantu obeng untuk menghidupkan motor tersebut.

“Setelah dia curi, motor itu disembunyikannya dulu di belakang mess kosong yang tidak terpakai, besoknya baru motor itu dia jual,” bebernya.

Dari tangan pelaku diamankan uang Rp 410 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor, pelaku di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke – 3e Jo Pasal 362 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *