benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah melaui proses pembebasan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, akhirnya disepakati nilai hibah Pilkada Nunukan sebesar Rp34 Miliar.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan nilai tersebut disepakati setelah adanya proses pembahasan yang dilakukan pihaknya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nunukan.
“Nilai Rp 34 Miliar ini disepakati tadi malam Jumat (10/11/2023),” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Sabtu (11/11/2023).
Rahman menyampaikan, kesepakatan nilai tersebut ditandai dengan dengan ditanda tanganinya Berita Acara (BA) antara sekertaris Daerah Nunukan selaku Ketua TAPD Nunukan, Serfianus dengan Ketua KPU Kabupaten Nunukan. Dikatakannya, nantinya BA tersebut akan dikuatkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kalau untuk kapan waktu penetapan NPHD nya kita menunggu dari Pemkab, tapi kalau kita berharap secepatnya,” ungkapnya.
Hal ini lantaran, Nota kesepahaman tersebut akan menjadi bahan laporan KPU Nunukan ke KPU RI dan Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Sementara itu, terkait pencairan dana hibah Pilkada, Rahman mengatakan jika pihaknya berpedoman pada beberapa SE Mendagri yakni SE Nomor 900.1./keu tertanggal 2 November 2023 tentang percepatan penandatanganan NPHD Agar KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota akan menandatangi NPHD dengan skema pencairan anggaran 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024.
“Sebab dalam surat itu juga telah disebutkan bahwa dalam NPHD tersirat bahwa 14 hari pasca NPHD KPU telah menerima 40 persen,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra