Penyusunan Perda Tidak Bisa Terburu-buru, Pengaruhi Kualitas

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Ainun Farida mengatakan, pihak legislatif senantiasa melakukan proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) secara matang.

Ainun sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penyusunan perda tidak bisa dikejar waktu secara berlebihan. Karena dikhawatirkan berdampak pada rendahnya kualitas substansi perda yang dihasilkan.

“Kalau hanya ketok diburu-buru waktu, ngapain, capek, uangnya banyak keluar, waktu terkuras, kita bertengkar terus, bikin stres, ujung-ujung sepakat tinggal ketok. Saya nggak mau,” katanya, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Yusuf Ramlan Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana ke Masyarakat

“Saya mau kalau sudah menjadi perda itu betul-betul bagus, bisa jadi rujukan orang banyak, digunakan dan bermanfaat untuk masyarakat kita,” katanya lagi.

Ainun menyampaikan bahwa DPRD Kaltara setiap tahun melahirkan perda inisiatif atau yang berasal dari lembaga legislatif. Jumlahnya disebut berkisar antara satu sampai tiga per tahun.

“Perda inisiatif dibuat berdasarkan pengalaman kita waktu turun ke lapangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Yusuf Ramlan Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana ke Masyarakat

Ia juga memandang pengesahan perda yang banyak tidak lantas mencerminkan kualitas implikasinya di masyarakat. Sehingga DPRD dipandang tidak perlu unjuk gigi berlomba-lomba mengesahkan banyak perda.

“Boleh saja bikin perda 10 sampai 20, tapi untuk apa kalau nggak betul-betul bagus. Kami tidak ingin perda banyak-banyak, hanya supaya dibilang hebat, tapi ujung ujungnya tidak digunakan,” tutupnya.(adv)

Baca Juga :  Yusuf Ramlan Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana ke Masyarakat

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *