Mediasi Gagal, Bawaslu Ambil Langkah Ajudikasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kaltara melakukan mediasi atas gugatan yang dilayangkan kubu Nasdem ke Bawaslu Kaltara pada Rabu, 9 November 2023. Tak ada titik terang dari mediasi tersebut sehingga berakhir dead lock.

Keduanya pun kini harus menjalani langkah ajudikasi di Bawaslu Kaltara pada Jumat, 10 November 2023, esok. Dalam ajudikasi tersebut dilakukan paling lama 12 hari menjelang putusan. Penasihat hukum parpol Nasdem, Syafruddin mengatakan dead lock pada mediasi kemarin lantaran kekehnya KPU Kaltara yang tak akan memasukan nama Arifuddin ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kaltara.

“Karena masih beranggapan terikat dengan 5 tahun pelaksanaan pidananya. Alasan KPU menghapus itu karena ya 5 tahun kurang 3 bulan,” katanya saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Evaluasi Pemilu 2024 di Nunukan

Pada persoalan ini, kliennya menganggap Arifuddin telah selesai menjalani pidana murni sejak Agustus 2017 lalu. Terlebih putusan incraht pada kasus Arifuddin 4 tahun 6 bulan penjara.

“Itu incraht, yang kita hitung itu. Bukan kebijakan yang dibuat lembaga permasyarakatan. Itu pembebasan bersyarat yang diberikan lagi satu tahun. Itukan hanya kebijakan saja,” sambung Syafruddin.

Menurutnya, secara legalitas hukum, KPU Kaltara juga belum mampu membuktikan tudingan tersebut.

“Masih ada waktu juga untuk PTUN Samarinda,” sebutnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara mengungkapkan dalam mengajukan permohonan sengketa tersebut, tak hanya dari kubu Nasdem, pun dengan Demokrat. Dalam penyelesaian permohonan sengketa terdapat dua proses yakni mediasi dan ajudikasi.

Baca Juga :  Anak Muda Nunukan Butuh Wadah Pengembangan Ekonomi Kreatif hingga Lapangan Kerja

“Proses sekarang dijalankan Bawaslu atas permohonan sengketa Partai Nasdem dan Partai Demokrat yaitu mediasi. Semuanya masih dalam proses dan sudah dijadwalkan karena ini sengketa, kita lakukan mediasi hari ini,” sebut Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman.

Apabila selama mediasi tak ada titik terang maka akan lanjut ke proses ajudikasi.

“Masing-masing kembali ke institusinya kemudian untuk mempelajari apakah yang diinginan pemohon ini, bisa disepakati atau tidak itu tergantung dari hasil kesempatannya termohon yaitu KPU menemukan win-win solution,” bebernya.

Dalam proses mediasi ini, kata Sulaiman Bawaslu hanya memfasilitasi dan mendorong agar tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihaknya pun masih mempelajari persoalan ini khususnya nama caleg yang dihapus oleh KPU Kaltara.

Baca Juga :  Anak Muda Nunukan Butuh Wadah Pengembangan Ekonomi Kreatif hingga Lapangan Kerja

Bawaslu saat ini sudah menjadwalkan mediasi untuk dilakukan win – win solution. Apabila tidak menemukan kesepakatan, kata Sulaiman akan dilanjutkan ajudikasi atau peradilan. Dalam proses ini, akan berbicara fakta-fakta persidangan.

“Kita pelajari semua dokumen-dokumen, alat-alat bukti, saksi ahli dan seterusnya itu. Kemudian kita jadikan pertimbangan hukum untuk memutus siapa yang kemudian kita dalil kan atau yang kuat lah intinya,” pungkas Sulaiman. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *