Bejat! Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RI (21) tega melakukan dugaan pencabulan terhadap korbannya yang masih dibawah umur, melati (nama disamarkan).

Melati diketahui memiliki hubungan spesial dengan RI. Awal pertemuan mereka di sebuah tempat permainan biliar dan menjalin kedekatan sebulan lamanya pada Oktober 2023. Setelah masa PDKT, RI dan Melati resmi berpacaran selama satu Minggu, dari situlah awal mula dugaan pencabulan terjadi.

Tepatnya pada 21 Oktober 2023, tante Melati mengetahui kejadian tersebut lantaran Melati yang lupa mengeluarkan akun sosial medianya di handphone milik tantenya. Tante Melati pun berinisiatif untuk membuka opsi pesan pada aplikasi sosmed tersebut dan terdapat chat mesum RI dengan kalimat ‘aku akan bertanggung jawab’.

Baca Juga :  Lagi, Sabu 1 Kg Dikendalikan dari dalam Lapas di Kaltara Terungkap 

Tante Melati pun langsung bertanya ke korban dan korban harus terpaksa mengakui hubungannya dengan RI.

“Kemudian ternyata benar korban yang merupakan keponakannya sering dibawa ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan dibawa ke hotel untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (9/11/2023).

Ternyata, selama sepekan berpacaran, RI sudah 3 kali menyetubuhi Melati. Sehingga ia diamankan pada 1 November 2023 sekira 19.00 WITA di kediamannya wilayah Markoni. Selama sepekan berpacaran, RI mengiming-imingi akan menikahi Melati dan bertanggung jawab atas perbuatan cabul yang dilakukannya.

Baca Juga :  RI Pulangkan Buron Filipina, Ditukar Buron "Judol" Handoyo Salman

“Korban ini orang tuanya ada di Sebatik. Kalau di Tarakan itu dia tinggal sama tantenya,” lanjutnya.

Dilanjutkannya perwira balok tiga itu, tak ada modus yang dilakukan RI sebelum menyetubuhi Melati. Sudah terdapat kesepakatan antar keduanya dan iming-iming RI akan menikahi Melati.

“Korban dan pelaku sama-sama dalam keadaan sadar. Kita tetap dampingi. Dari pedsos (pedriati sosial) juga ada. Kondisi korban sejauh ini baik-baik saja. 16 tahun sudah putus sekolah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

Atas tindakan RI, ia disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 760 subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *