KPU Berau Terima Rp 37,9 Miliar untuk Pilkada

benuanta.co.id, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau sepakat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Diketahui kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kakaban yang turut hadir Bupati Berau Sri Juniarsih Mas serta Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Salam.

Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto pun menanggapi terkait penandatanganan NPHD ini bertujuan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Baca Juga :  Bandara Kalimarau Bakal Bangun Helipad, Bisa Tampung 3 Helikopter

“Terkait NPHD tadi terkait dengan pelaksanaan pemilu, pilkada, pileg tahun depan nanti.  Dimana untuk pendanaan Pilkada itu di danai APBD,” ucapnya Rabu (8/11/2023).

“Jadi total yang kami usulkan kurang lebih Rp 45 miliar, yang diberikan anggaranya sekitar Rp 37,9 miliar,” tambahnya.

Kemudian Budi menjelaskan anggaran Rp 37,9 miliar untuk KPU Berau nantinya akan digunakan proses pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga :  Dishub Berau Imbau Pemilik Kendaraan Segera Uji KIR

“Jadi anggaran itu dilaksanakan untuk tahapan Pilkada mulai dari penyusunan program, kemudian pemuktahiran data pemilih, kemudian fasilitas kampanye, kemudian pengadaan logistik pemilu, kemudian operasional PPK sampai ke KPPS nanti itu dipakai di 13 kecamatan,” ungkapnya.

Bahkan ia mengungkapkan anggaran yang paling besar nanti digunakan pada operasional.

“Yang paling besar memang di operasional PPK, PPS di 13 kecamatan dan 110 kampung dan untuk logistik pemilu nantinya,” jelasnya.

Baca Juga :  3.000 Jemaat Gereja Se-Kabupaten Berau Ikut Ibadah Natal di Lapangan Pemuda

Kendati demikian, pihaknya berharap Pemkab Berau bisa membantu sepenuhnya kelancaran proses Pilkada tahun depan.

“Sebab KPU sebagai penyelenggara tidak bisa berjalan sendiri tanpa didukung pemerintah daerah. Dan tetap penggunaan anggaran yang sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan bisa sebaik mungkin,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *