benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Nunukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan minta para peserta Pemilu tidak melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Nunukan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tusriadi yang menyampaikan jika pihaknya menghimbau para Caleg untuk tidak melakukan Kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Untuk para caleg dan pengurus partai politik (parpol) kita minta untuk bisa menahan diri dulu, jangan memasang APK sebelum waktunya,” kata Tusriadi kepada benuanta.co.id, Rabu (8/11/2023).
Diungkapkannya, untuk masa kampanye sendiri sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU RI akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Kendati belum memasuki masa Kampanye, namun ia menegaskan jika pihaknya aka melakukan penertiban jika ada ditemukan APK berbau Kampanye jika ditemukan terpasang sebelum tanggal 28 November mendatang.
Dijelaskannya, namun sebelum melakukan penindakan berupa penertiban APK, pihaknya akan memberikan peringatan atau pemberitahuan kepada parpol dan caleg dan calon DPD terakit untuk menurunkan APK yang terpasang secara mandiri.
“Kalau sudah kita peringati namun tidak diindahkan, tentu akan kita tertibkan bersama personel terakit,” ungkapnya.
Tusriadi menyampaikan, larangan berkampanye sebelum waktu yang ditentukan sejatinya telah diatur dalam Pasal 69 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye pemilu.
Selian itu, pada Pasal 79 ayat (4) PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu yang berbunyi, bahwa sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan APK pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye pemilu
“Kalau untuk permohonan sengketa pasca DCT, hingga batas waktu permohonan selama tiga hari setalah setelah penetapan DCT tidak ada permohonan yang masuk ke kita,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra