benuanta.co.id, BULUNGAN – Guna menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara tahun 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara akan melaksanakan pembahasan yang nantinya melibatkan pelaku usaha dan serikat buruh.
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin mengatakan jika pihaknya masih akan melakukan pembahasan UMP Kaltara 2024. Setelah itu akan ditetapkan oleh Gubernur Kaltara dalam bulan November 2023 ini.
“Nanti ditetapkan oleh Gubernur Kaltara paling lambat 21 November 2023. Kalau UMK kabupaten kota itu paling lambat tanggal 26 November 2023,” ucap Haerumuddin kepada benuanta.co.id, Selasa 7 November 2023.
Kata dia, dalam pembahasan UMP ini pihaknya melibatkan semua unsur, yakni dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi dan lainnya.
“Secara garis besar tidak ada perubahan hanya mungkin besaran atau persentasenya ada perubahan,” ujarnya.
Jika, UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.251.702,67 ada kenaikan sekitar 7,79 persen dari UMP 2022 yang besarnya hanya Rp 3.016.738. Maka bisa saja UMP tahun 2024 ada peningkatan.
“Biasanya tidak pernah turun sih, cenderung naik. Tapi kita belum lihat formula yang dikirim dari pusat sebagai acuan untuk menghitung,”
Salah satu acuan kenaikan UMP ini, kata Haerumuddin bisa dari pertumbuhan ekonomi lalu tingkat inflasi. Kemudian serapan tenaga kerja di suatu daerah.
“Lalu bisa juga dari penghasilan rata-rata pekerja dalam satu wilayah,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli