benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa, 7 November 2023.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih bersama dengan Wakil Bupati Nunukan Hj. Hanafiah dan dihadiri oleh sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Nunukan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, sejumlah barang yang akan di musnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan penindakan KPPBC Nunukan bersama dengan sejumlah APH yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Untuk barang yang dimusnahkan ini dari 52 kali penindakan periode November 2022 sampai dengan Oktober 2023 ini,” kata Wahyuningsih kepada awak media, Selasa (7/11/2023).
Dibeberkannya, adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 840 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan ukuran, kemudian 108.916 batang rokok hasil tembakau berbagai merek, lalu 15.921pcs Kosmetik dan Obat berbagai merek dan ukuran.
Selain itu, ada sebanyak 117 koli ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas serta 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi ijin instansi terkait.
“Sejumlah barang yang dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan. Untuk perkiraan total nilai barang sebesar Rp. 1.814.175.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 686.028.000,00,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaksanaan penindakan selama ini telah sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Community Protector yakni melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang.
Wahyuningsih mengutarakan, pihaknya senantiasa akan melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Pihaknya juga berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif
Dijelaskannya, barang tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukannya ke Daerah Pabean (wilayah Indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006.
Yang mana, termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor).
Disampaikannya, rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah dan pemusnahan, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan APH terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan.
“Sinergi yang salama ini terjalin bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sehingga berharap ke depannya dapat mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk barang ilegal ini dilakukan secara simbolis, untuk rokok dilakukan dengan dibakar, sementara untuk ribuan kosmetik dan miras dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat, sedangkan untuk Ball pers dimusnahkan dengan cara dipotong dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli