Bawaslu Kaltara Ingatkan Peran Media dalam Masa Kampanye 

benuanta.co.id. NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan mengingatkan peran media dalam masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.

“Media kami harapkan benar-benar memperhatikan jadwal masa kampanye. Sehingga penempatan iklan pada media sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni 21 hari sebelum masa tenang,” kata Komisioner Bawaslu Kaltara, Sulaiman SH., LLM.

Lanjutnya, iklan pada media turut dibagi dalam dua kategori. Yakni, iklan yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu atau oleh calon yang bersangkutan melalui pembiayaan pribadi.

Baca Juga :  PRIDE: Kartu "Start up" Prabowo-Gibran bisa Lahirkan Pengusaha Baru

Sementara itu, dalam sosialisasi Pemaknaan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, secara tegas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp 12.000.000.

“Saya menekankan agar rekan-rekan media memperhatikan ketentuan ini, sehingga dalam menjalankan fungsi pers tetap sesuai ketentuan pemilu,” terang Dosen Fakultas Hukum UBT, Mumaddadah.

Baca Juga :  Hari ke-9 Kampanye, Mahfud akan Diikuti Dialog Antar Cawapres

Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI Kaltara, Rahmat Rolau menegaskan, pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tetap tegak lurus pada UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran dan jajaran komisioner Bawaslu Nunukan lainnya. Hadir pula puluhan wartawan se-Kabupaten Nunukan bersama segenap pengurus PWI Kaltara. (*)

Baca Juga :  Hari Ketujuh Kampanye, Ganjar ke Palu dan Donggala

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *