benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara melalui rapat pleno di hari Kamis, 3 November 2023.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami mengatakan dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang semula berjumlah 484 orang, dalam DCT kini berkurang beberapa orang. Penyebabnya berkas yang sudah masuk, namun orangnya terjerat dengan kasus hukum.
“Pasca penetapan DCS itu ada tahapan tanggapan masyarakat, tapi di KPU tidak ada masuk. Kami hanya mendapatkan surat dari Bawaslu terkait adanya laporan masyarakat untuk kami melakukan pemeriksaan kembali dokumen dan penelusuran terhadap 3 nama yang masuk ke DCS kita,” ucap Suryanata kepada benuanta.co.id, Jumat, 3 November 2023.
Ketiga nama itu di antaranya Khaeruddin Arief Hidayat dari Partai Amanat Nasional (PAN), pasalnya beberapa waktu lalu dari Kejaksaan Negeri Tarakan telah menahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Suryanata mengatakan itu bagian dari eksekusi hasil kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami laksanakan penelusuran dan kami mendapatkan jawaban dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda yang menyatakan bahwa status pak Khaeruddin Arief Hidayat terkait putusan kasasi itu sudah inkrah. Sehingga yang bersangkutan kami nyatakan tidak memenuhi syarat dalam DCT,” jelasnya.
Nama kedua dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltara 1 yakni Tarakan yakni ARF asal Partai Nasdem. Setelah dilakukan penelusuran ke Lapas Tarakan bahkan sebelum penetapan DCS, nama yang ditelusuri itu terkait masa bebasnya.
“Setelah penetapan DCS dari Bawaslu meminta KPU kembali melakukan penelusuran dokumen ke Lapas Tarakan, ditemukan hasil tertulis jika bebas murni dari ARF belum melampaui 5 tahun saat disesuaikan dengan regulasi dari KPU,” tuturnya.
Selanjutnya nama ketiga yaitu AM dari Partai Demokrat dari dapil Kaltara 1. KPU menemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta yang ditemukan KPU, di mana dokumen yang disampaikan yang bersangkutan tidak sesuai sehingga saat penetapan DCT dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kata dia, saat memasukkan data ke SILON, ada surat yang diunggah yaitu surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
“Bahwa yang bersangkutan di dalam proses pencalonan, setelah kami memeriksa dokumennya ada lampiran tidak pernah dipidana. Saat penelusuran ke PN Tipikor Samarinda kami menemukan jika nama tersebut pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Selanjutnya dari dapil Kaltara 4 yakni Nunukan dari Partai Perindo pernah mengajukan calonnya bernama IJ. Namun dari partainya melakukan pengusulan pembatalan, maka KPU menindaklanjutinya. Bahkan didapati juga ada calon yang mengundurkan diri dari Partai Golkar dan tidak ada penggantian nama.
“Maka nama ini tidak kita masukkan ke dalam DCT,” bebernya.
Suryanata menyebutkan dalam penetapan DCT setidaknya ada 5 nama calon yang tidak memenuhi syarat.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli