benuanta.co.id, BERAU – Polres Berau melalui Satreskoba menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 306,616 gram dan melibatkan 26 orang tersangka.
Kabag Ops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Prayitno mengatakan, narkoba yang dikumpulkan hasil pengungkapan kasus dari Agustus sampai Oktober lalu.
“Proses pemusnahan BB dilakukan dengan mencampurkan dengan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet yang ada di Polres Berau,” kata Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, Sabtu (4/11/2023).
Kompol Febriadi Silvano menerangkan, telah berhasil mengungkapkan 20 LP dari kasus narkotika golongan 1 jenis sabu ini.
“Dan kami berhasil mengamankan para pelaku sejumlah 26 orang. Total berat yang kita musnahkan hari ini 306,616 Gram,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan 26 orang tersangka yang berhasil diamankan pun berasal dari beberapa satuan kepolisian sektor (Polsek) yang ada di Bumi Batiwakkal.
“Lalu para tersangka yang dihadirkan pun melihat langsung proses pemusnahan BB tersebut. Hal ini untuk menunjukkan bahwa polisi selalu mengutamakan keterbukaan dan memastikan BB sesuai dengan pelakunya,” ucapnya.
Dirinya menyebut, para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 atau hukuman penjara minimal 4 tahun.
“Kasusnya juga masih dilakukan penyidikan mendalam,” ungkapnya.
Kendati demikian, Kompol Febri menghimbau masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya.
“Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli