benuanta.co.id, TARAKAN – Jaringan sabu internasional dengan berat 15,3 kilogram yang diungkap oleh tim gabungan pada 21 September 2023 kemarin terputus dan sulit diendus pihak aparat penegak hukum.
Pasalnya, pengendali sabu yang diduga dari Negeri Jiran, Malaysia belum mampu diungkap oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara lantaran terkendala kewenangan lintas negara.
Dari 7 orang yang diamankan pun, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara. Di antaranya Sahadi, Muh Tahir, Zamri, dan Sari.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Deden Andriana mengatakan selain tak memiliki bukti yang kuat, ketiga orang lainnya juga tak mengetahui bahwa akan menjemput barang haram sabu dengan nilai yang fantastis. Ketiga orang itu merupakan nelayan cabutan yang saat itu ikut Sahadi sebagai juragan kapal.
“Jadi hanya ikut juragannya saja. Tidak tahu mau ngambil apa. Keterangannya diajak bosnya mengambil uang bos miliyaran rupiah,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Sebelum tertangkap, sabu dengan kualitas terbaik itu akan dikirimkan langsung menggunakan kapal kayu yang dinakhodai Sahadi ke Sulawesi. Ketiga orang tersebutpun juga tak membawa barang dan alat komunikasi saat diajak oleh Sahadi.
“Si Sahadi ini tidak punya ABK yang pasti. Makanya cabutan saja ngambil orang untuk menemani dia. Mereka juga tidak bawa barang apa-apa dari sana. Handphone pun tidak ada, yang bawa hanya juragan saja,” sambung Deden.
Pemilik sabu yang diduga berada di Sulawesi dan pengendali sabu dari Malaysia juga belum mampu terindentifikasi. Lantaran terputusnya sistem komunikasi antar tersangka dan terduga pemilik.
“Kalau ke Malaysia kita terkendala kewenangan. Pasti juga sudah bocor duluan,” lanjutnya.
Meski sabu yang hendak diloloskan dalam jumlah besar, keempat tersangka itu mengaku baru sekali melakukan percobaan meloloskan sabu. Kendati upah yang ditawarkan cukup besar, Rp 50 juta per orang.
Upah yang dijanjikan juga berbeda, kembali ke peran masing-masing terdakwa. Adapun Rp 50 juta untuk tersangka yang ada speedboat yakni Muh Tahir, Zamri, dan Sari. Ketiga tersangka inilah yang mengambil sabu dari Tawau, Malaysia.
“Kalau yang Sahadi itu beda upahnya. Karena yang mengirim langsung ke Sulawesi. Belum tahu. Uang itu juga belum ada ditangan tersangka. Baru uang operasional saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa