benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinilai berada dalam lingkungan TNI-Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan akhirnya pindahan beberapa titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Bakesbangpol Nunukan, Hasan Basri mengatakan, setelah ada permohonan dilakukan pergantian dari KPU Nunukan, pihaknya langsung meminta kepada sejumlah kecamatan yang menjadi titik permohonan untuk dipindahkan.
“Kalau untuk titik itu sebenarnya tidak langsung berada didalam kawasan TNI-Polri, tapi untuk menjaga netralitas makanya sudah kita pindahkan, jadi jaraknya itu jauh dari Pos TNI maupun Polisi setempat,” kata Hasan Basri kepada benuanta.co.id, Jumat (3/11/2023).
Dijelaskannya, untuk proses penentuan titik pemasangan APK merupakan usulan dari pihak tiap-tiap kecamatan. Kemudian diserahkan ke Bakesbangpol untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU Nunukan.
Nantinya, usulan tersebut akan diterbitkan surat keputusan (SK) perihal titik APK selama masa kampanye Pemilu 2024 mendatang yang akan berlangsung 28 November mendatang hingga 10 Februari 2023 mendatang.
Sementara itu, Hasan menyampaikan, dalam penentuan titik pemasangan APK, setidaknya ada beberapa indikator yang harus diperhatikan yakni tidak berada dalam lingkungan TNI-Polri, kemudian tidak dalam lingkungan pendidikan dan tempat-tempat ibadah.
“Ada 175 titik, itu nantinya akan tersebut di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Diucapkannya, nantinya ratusan titik tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh partai politik peserta Pemilu maupun calon legislatif untuk melakukan kampanye dengan pemasangan APK.
“Harus dicatat, titik pemasangan APK ini baru boleh di gunakan ketika sudah masuk dalam masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” terangnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Ketua KPU Nunukan, Rahman meminta untuk dilakukan pergantian pada enam titik. Diketahui ada 4 titik yakni masing-masing di wilayah Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sei Menggaris dan Kecamatan Sembakung Atulai.
“Kalau yang dua titik di Pulau Sebatik itu berdekatan dengan Pos TNI, sedangkan yang di Sei Menggaris dan Sembakung Atulai ini berdekatan dengan kantor Kepolisian,” kata Rahman.
Permintaan pergantian titik lokasi tersebut untuk menjaga menjaga netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu.
Sedangkan, untuk dua titik lainnya yang di Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Timur lantaran titik lokasi tersebut dikatakannya terlalu sempit, yang mana di Sebatik Utara hanya sekitar 12 meter sedangkan di Sebatik Timur hanya 14 meter. Sehingga pihaknya menilai jika tidak memungkinkan jika nantinya akan di pasang APK dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa