benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga terdakwa narkotika jenis sabu seberat 501,16 gram menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 1 Juni lalu. Terdakwa Yulianti diamankan lebih dulu di Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai tepatnya di RT 18, sekitar pukul 19.45 WITA. Sabu tersebut disimpan di plastik hitam dan digantung di motor milik Yulianti. Sementara terdakwa Nazar dan Jumar diamankan di wilayah Bengawan, Kelurahan Juata Permai.
Saksi yang dihadirkan di ruang sidang yakni saksi penangkap dari BNNP Kaltara. Ketiga terdakwa juga dihadirkan langsung untuk mendengarkan keterangan dari penangkap mereka.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Yulianti merupakan seorang pemandu lagu yang sudah dua kali bolak balik Tarakan untuk mengambil sabu. Ia dikendalikan oleh warga binaan di Lapas Selayar, yaitu Lalid.
“Ia sudah diupah Rp 1 juta untuk berangkat ke Tarakan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Saksi penangkap juga menyebut, sabu setengah kilogram itu didapatkan dari terdakwa Jumat dan Nazar. Adapun perannya, Nazar mengambil sabu dari negara Malaysia dan Jumat yang bertugas memecah sabu tersebut.
Penangkapan ketiganya pun sempat terjadi drama, lantaran saat serah terima sabu dari Nasar dan Jumar ke Yuliati, Jumar sempat melarikan diri.
“Jumar dan Nazar ini orang suruhan dari Lalid. Yulianti yang membawa sabu sebanyak setengah kilo ke Sulawesi,” lanjutnya.
Diketahui, terdakwa Yulianti pun sengaja datang ke Tarakan untuk mengambil serbuk kristal putih itu. Rencananya, sabu tersebutpun akan dibawa menggunakan transportasi laut.
Saksi penangkap juga membeberkan bahwa hasil pemeriksaan ketiganya. Diketahui, sabu yang diambil Nazar dari Malaysia memiliki berat bruto 4 kilogram. Lalu, setengah kilonya diberikan ke Yulianti.
“Sisanya sudah beredar. Tapi dari keterangan saksi penangkap soal sabu 4 kilogram ini dibantah terdakwa Nasar. Pengakuannya ia hanya ambil 2,5 kilo saja,” tambah Komang.
Adapun agenda sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan saksi yang melihat langsung pengeledahan di TKP dan saksi Lalid yang merupakan warga binaan Lapas Selayar. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa