Tingkatkan Penyelesaian Hasil Pengawasan BPK lewat Inovasi ‘Siap Lanjutkan’

benuanta.co.id, TARAKAN – Mengikuti Diklat PKN 2 angkatan 23 tahun 2023 di Yogyakarta. Inspektur Provinsi Kaltara Yuniar Aspiati, SE., M.AP., membuat inovasi ‘Siap Lanjutkan’ strategi dalam meningkatkan penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan BPK-APIP.

Strategi ini bertujuan untuk memastikan tindaklanjut yang tepat waktu, efesien, transparan serta penerapan rekomendasi pengawasan secara optimal.

Yuniar Aspiati menjelaskan, ada beberapa strategi dalam pelaksanaan program Siap Lanjutkan ini. Mulai dari aplikasi OPTIK INTEL, peraturan Gubernur tentang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Pembentukan TPKD, pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD)

Baca Juga :  Keberangkatan Maskapai lewat Empat Bandara di Kaltara Meningkat  

Secara makro yang melatarbelakangi aksi perubahan ini di antaranya penguatan dalam pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga masyarakat sebagai pengguna bisa mendapatkan pelayanan berkualitas cepat, murah, mudah dan transparan.

“Tentunya kita berharap pelayanan publik semakin hari semakin baik. Maka pengawasan internal menjadi hal penting dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Yuniar, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga :  UPTD PPA Kaltara Terapkan Sebuah Sistem Operasi Peduli Perasaanku

Kemudian pengawasan merupakan kegiatan pemantauan atas tindaklanjut mengukur capaian sasaran pembangunan daerah, serta menganalisis permasalahan dan faktor-faktor keberhasilan dalam proses pelaksanaan. Sehingga menjadi faktor penting bagi pembangunan kebijakan daerah pada tahap berikutnya dan pelayanan infrastruktur dapat dijangkau hingga pelosok dan perbatasan.

“Masih rendahnya capaian pantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, yang berdampak pada capaian laporan keuangan pemerintah daerah dan opini yang diraih. Implementasi perubahan aksi ini dilakuakan secara sistematis dan terukur. Mulai dari tahapan persiapan dan membangun tim efektif, integrase data, pemantauan, pemuktahiran tindaklanjut hasil pengawasan, pembentukan TPKD, terbentuknya MPPKD, hingga terlaksananya sidang majelis hasil penyelesaian kerugian daerah,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Kerja Sama dengan BBVP Makassar Vokasi Pelaku UMKM Bulungan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *