benuanta.co.id, Bulungan – Usai Norhayati Andris hengkang dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan memilih bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Maka statusnya sebagai anggota legislatif juga harus tergantikan dengan calon terpilih pemilik suara terbanyak kedua pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu.
Untuk itu Pergantian Antar Waktu (PAW) juga tidak lama lagi akan segera terlaksana. Terlebih surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan (Kaltara) juga telah tembus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara.
“Surat itu terkait permintaan nama yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah beliau (Norhayati Andris),” ucap Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Kamis 2 November 2023.
Terhadap balasan surat tersebut, kata Surya sapaan akrabnya, KPU memiliki waktu paling 5 hari untuk memberikan jawaban hasil. Ternyata belum sampai 5 hari sudah ditindaklanjuti.
Terakhir pihaknya juga menerima surat tembusan dari DPRD Kaltara yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam hal ini Gubernur Kaltara terkait pengusulan pengajuan PAW.
“Pengajuan PAW atas nama Norhayati Andris ke H. Muhammad Yusuf Ramlan,” sebutnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kaltara, Teguh Dwi Subagyo mengatakan PAW dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Hal inipun pihaknya melihat masih sesuai waktu yang tersisa.
“Ini masih berproses, lewat 6 bulan itu tidak bisa diproses. Sebenarnya 7 sampai 8 bulan sebelum PAW itu yang paling aman, kalau sekarang juga masih bisa karena masih November,” ujarnya.
Kata dia, PAW ini sesuai dengan aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra