benuanta.co.id, BULUNGAN – Mantan Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), telah melakukan pendaftaran calon legislatif kembali.
Hanya saja berjalannya waktu, ternyata kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan di hari Senin, 30 Oktober 2023.
Hal itu merujuk pada salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan telah memutus perkara terdakwa H. Khaeruddin Arief Hidayat.
Melihat perihal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara yang akan melaksanakan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD dan DPD RI pada 3 November 2023, maka berkas Khaeruddin Arief Hidayat yang telah masuk akan jadi pertimbangan KPU apakah menetapkan sebagai DCT atau tidak.
“Terhadap ada proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak terkait, itu akan menjadi atensi kami juga didalam rapat pleno penetapan DCT di tanggal 3 November 2023,” ungkap Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Rabu, 1 November 2023.
Terlebih validasi surat suara yang sudah dilakukan, maka nama-nama yang terdata itu belum final. Ini akan menyesuaikan dengan DCT yang ditetapkan KPU Kaltara. Sehingga nama yang masuk lalu ada salah satu berperkara maka secara otomatis akan menyesuaikan.
“Sudah ada yang mengatur terkait hal tersebut. Tentu KPU tidak mengambil langkah sendiri, tentu pihak terkait juga berkoordinasi kepada penyelenggara pemilu. Begitu juga kami berkoordinasi dengan pihak terkait,” paparnya.
Kata dia, tentunya partai politik sudah paham akan mekanismenya ketika ada salah satu calonnya yang berpotensi tidak memenuhi syarat, lalu siapa saja yang menjadi calon dan sebagainya.
“Saat berkas masuk, waktu itu kita dapat informasi (bersangkutan) ada langkah upaya hukum. Tapi beberapa hari lalu kita dapat informasi dan bahkan dapat juga dokumen terkait bahwa proses kasasi di Mahkamah Agung itu sudah keluar, maka langsung dieksekusi dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Suryanata menambahkan saat KPU melakukan penetapan DCT maka tidak ada lagi proses penambahan, bahkan tidak ada ruang proses penggantian.
“Itu yang kita pahami pada proses yang ada,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa