benuanta.co.id, NUNUKAN – Kalah judi slot, dua pemuda di Nunukan berinisial AS (27) dan NI (25) ini nekat gasak isi toko sembako milik tetangganya di Jalan Ujang Dewa, RT 02, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Setelah di buru kurang lebih sepekan lamanya, kedua pelaku berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polres Nunukan pada Selasa (31/10/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan aksi panjang tangan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini terjadi pada (22/10/2023) sekira pukul 22.00 Wita lalu.
“Korbannya SYA (24), sementara kedua pelaku ini juga warga di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (1/11/2023).
Siswati mengatakan, saat kejadian korban tidur diruang keluarga di lantai 2 rumahnya, lalu keesokan harinya Senin (23/10/2023) sekira jam 07.00 Wita, saat korban terbangun dan langsung menuju lantai 1 rumahnya yang merupakan toko sembako tersebut.
Namun, korban terkejut melihat pintu belakang rumahnya tersebut sudah dalam keadaan terbuka, padahal seingat korban ia menutup pintu itu sebelum tidur.
“Si korban kemudian mengecek meja kasirnya dan mendapat uang senilai Rp 3.100.000 sudah tidak ada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, 5 bungkus rokok jualan yang ada di lemari tokonya yang terdiri dari 5 bungkus rokok Sampoerna dan 3 bungkus rokok Esse telah raib. Sehingga korban mengalami total kerugian Rp3.376.000 juta.
Dijelaskan Siswati, berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi yakni AS dan NI.
Bahkan, AS di diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 lalu san divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Setelah di buru, kedua pelaku berhasil diamankan secara paksa oleh Jatanras Satreskrim Polres Nunukan di dua tempat yang berbeda.
Kepada Polisi, pelaku mengaku saat itu keduanya tengah asyik bermain judi slot namun kalah. Lantaran sudah tak memiliki uang, pelaku NI kemudian mengajak pelaku AS untuk mencuri di toko sembako milik korban.
Hal ini lantaran, kedua pelaku mengetahui jika toko sembako tersebut jika malam hari di lantai satu tersebut tidak ada orang yang tempati.
“Jadi mereka ke toko tersebut, saat itu si AS ini mendorong pintu belakang kemudian diikuti oleh NI, saat sudah terbuka keduanya kemudian melancarkan aksinya,” jelasnya.
Dari tangan NI ditemukan uang Rp 100 ribu dan 4 bungkus rokok Sampoerna sisa hasil curian kedua pelaku.
“Uang hasil curiannya hanya sisa Rp 100 ribu, dari pengakuan keduanya uang tersebut telah habis digunakan untuk judi online slot,” bebernya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli