benuanta.co.id, TARAKAN – Bukan perkara baru, eksekusi perkara Khaeruddin Arief Hidayat harusnya dilaksanakan sejak putusan ini dikeluarkan pada 21 Desember 2022 lalu. Eksekusi baru bisa dilaksanakan dalam pekan ini. Jarak waktu yang cukup lama bagi jaksa penuntut umum melaksanakan putusan hakim Mahkamah Agung (MA).
Alasan pihak kejaksaan waktu itu karena petikan putusan baru diterima pada bulan Februari 2023. Setelah itu, mantan wakil walikota Tarakan periode 2014-2019 ini dilakukan pemanggilan oleh jaksa beberapa kali namun tak kunjung hadir.
Bahkan, pemanggilan waktu itu ditembuskan ke Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DPRD Kaltara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur karena Arief Hidayat berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kaltara dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Diketahui, MA telah memutuskan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 bagi Arief Hidayat. Bila tidak membayar denda maka diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000.
Nah, jika Arief Hidayat ditahan dan menjalani masa pidana, apakah status anggota legislatifnya akan digantikan? Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara, Ibrahim Ali menyatakan pihaknya telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) ditubuh PAN Kaltara ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN.
Sesuai hasil pileg yang lalu, setelah Arief Hidayat, suara terbanyak kedua diperolah oleh Rahmad Majid. Hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi KPU Kaltara.
“Itu rekomendasi KPU. Nomor urut selanjutnya itu pak Rahmad,” ucap Ibrahim Ali selaku Ketua DPW PAN Kaltara pada Rabu (1/11/2023).
Ketua DPW PAN Kaltara mengambil langkah tegas memberhentikan Arief Hidayat secara terhormat. “Tapi kami masih beri ruang kepada saudara Arief mengundurkan diri. Kita sikapi sebagai partai,” ucapnya,
Perombakan pemetaan suara PAN Kaltara menurutnya tak perlu dilakukan, lantaran dinilai tak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara nantinya. Diketahui sebanyak 12 calon yang berjuang untuk PAN di DPRD Provinsi dan Dapil Tarakan.
“Tapi akhirnya sudah ada turun keputusannya. Sudah dieksekusi juga oleh Kejari Tarakan kan,” tutur Ibrahim.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli