benuanta.co.id, NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan menuntut terdakwa Muhammad Miftahuddin (32) yang merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan dengan hukuman pidana 6 tahun.
Terdakwa diyakini JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Syamsuddin Narapidana Lapas Nunukan meninggal dunia.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, tampak Terdakwa Miftahuddin hadir dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan seorang diri tanpa didampingi Penasihat hukumnya pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal R Riza dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Miftahuddin didakwa JPU telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan Syamsuddin meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan Primair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tak hanya itu, Terdakwa juga diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan yakni 6 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli serta satu saksi dari pihak keluarga korban, dan satu orang saksi meringankan yang telah dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, serta alat bukti dan keterangan terdakwa di persidangan sehingga Terdakwa terbukti secara dan dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Amrizal dalam tuntutannya, Selasa (31/10/2023).
Jaksa menilai, unsur-unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi.
Dikatakannya, selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus pula dijatuhi pidana.
Di depan majelis hakim, jaksa mengungkapkan adapun pertimbangan tuntutan sebagaimana hal yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Syamsuddin meninggal dunia, kemudian Terdakwa merupakan ASN pada Lapas Nunukan dan menjabat sebagai Kepala KPLP yang seharusnya menjadi contoh bagi Warga Binaan Permasyarakatan( WBP).
BACA JUGA:
- Eks Kepala KPLP Lapas Nunukan Mengaku Pukul, Cambuk dan Minta Syamsuddin Squat Jump 100 Kali
- Perkara Ex Kepala KPLP Berlanjut, Begini Keterangan Perawat Klinik Lapas Nunukan
- Istri Korban Bersaksi, Akui Suaminya Disiksa Mantan Kepala KPLP Lapas Nunukan
“Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, kemudian Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.
Selain itu, Terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga Korban Syamsuddin sebesar Rp 50 juta rupiah yang diberikan oleh saksi meringankan yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa kepada istri korban.
“Dengan ini, Terdakwa Miftahuddin dituntut pidana penjara 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” terang Amrizal.
Untuk diketahui, kejadian naas yang menimpa Syamsuddin Narapidana perkara narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 Wita.
Miftahuddin mengaku menganiaya korban lantaran tersulut emosi dengan sikap dan perilaku korban yang seolah tak menghormati petugas keamanan lapas.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli