Jalin Hubungan Asmara Dua Bulan, Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Waria di Kamar Indekos

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat menjalin hubungan terlarang sesama jenis dengan Afdal alias Ririn (33) selama dua bulan, polisi ungkap motif MOH (19) habisi nyawa pria berparas cantik yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Pangkalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu Afdal ditemukan tewas bersimbah darah pertama kali oleh temannya yang datang mencarinya.

“Korban ini tidak ada kabar seharian, jadi temannya yang merupakan saksi ini berinisiatif datang ke indekos korban untuk mengecek keadaan korban, tapi saat itu kamar kosnya dalam keadaan terkunci, jadi saat dicek melalui pintu jendela korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dan bau busuk,” kata Taufik Nurmandia kepada awak media, Senin (30/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, Afdal diduga telah dibunuh sebab pada leher korban ditemukan luka tusuk, bahkan sejumlah barang berharga korban telah hilang dari tempat kejadian.

Taufik mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, kepolisian berhasil mengantongi satu identitas pria yakni MOH yang diduga pelaku yang telah menghabisi nyawa korban.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Pemukiman Kumuh di Karang Rejo

Tak butuh waktu lama, sekira pukul 10.25 Wita, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan berhasil melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku di sebuah pondok rumput laut di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone milik korban, 2 Kartu ATM, Jam dan gelang tangan korban serta kunci kamar Indekos milik korban,” ungkapnya.

Kepada polisi, MOH mengaku dari awal kedatangannya ke indekos korban sudah berniat untuk menghabisi nyawa waria yang diketahui kesehariannya sebagai penata rias wajah tersebut.

“Korban ini aslinya orang Sebatik tapi di KTP dia tinggal di Tarakan karena korban punya salon di Tarakan,” bebernya.

Bukan tanpa alasan, ia telah menyimpan rasa dendam dan sakit hati dengan korban. Sebab, korban menyebarkan informasi kalau pelaku menjual spermanya kepada Waria yang ada Pulau Sebatik dan Malaysia.

“Modusnya karena dendam dan sakit, dia tidak terima dengan perkataan si korban yang mengatakan kalau si pelaku ini penjual sperma,” ucapnya.

Baca Juga :  BPOM Tarakan Bongkar Praktik Handbody Racikan dan Kosmetik Ilegal

Meski telah menjalin hubungan kurang lebih dua bulan dengan korban, namun tekad pelaku untuk menghabisi waria itu seolah sudah tak bisa dibendung lagi.

Pelaku kemudian datang seorang diri ke kamar indekos korban pada Rabu (26/10/2023) sekira pukul 01.00 Wita. Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku kemudian ke kamar mandi untuk mencuci kaki setelah itu naik ke atas tempat tidur.

Saat itu, keduanya kemudian dalam keadaan berbaring dengan posisi korban menghadap ke arah kiri sementara pelaku miring menghadap arah kanan. Keduanya baring sambil memainkan Hp masing-masing hingga pelaku sempat ketiduran.

Dikatakan Taufik, sekira pukul 03.00 Wita, pelaku terbangun dan melihat Afdal dalam posisi sudah tertidur. Saat itu, pelaku kembali teringat dengan ucapan korban yang pernah mengatakan jika pelaku menjual air maninya.

“Jadi saat itu pelaku ke dapur ambil pisau, kemudian dia masuk ke dalam kamar dia buka switer dan celana jeansnya, pisau itu dia sisipkan di dalam celana boxer yang dia pakai. Tapi saat itu si pelaku ini naik kembali ke atas kasur dengan posisi tidur, pelaku ini cabut pisau dan simpan di bawah lantai dekat kasur,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Kosmetik Pinkflash Ditarik dari Peredaran

Hingga sekira pukul 05.20 Wita, pelaku kemudian melancarkan aksinya, saat itu korban yang dalam posisi miring tengah asyik bermain Hp, pelaku lalu mengambil pisau tersebut dan menusuk leher korban hingga bersimbah darah.

“Saat ditusuk itu, pelaku sempat melawan dan berteriak memanggil nama tetangga kosnya, tapi si pelaku langsung mengambil selimut dan membekap kepala korban, pelaku kemudian mencekik korban hingga keduanya berguling-guling jatuh ke lantai, setelah itu dari arah belakang si pelaku ini kembali memiting leher korban hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban lalu meninggalkan korban dengan kondisi menutup pintu kamar indekos dari luar lalu kabur melarikan diri.

“Pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tegasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *