benuanta.co.id, TARAKAN – Mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019, Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan ke Lapas Kelas IIA Tarakan pada Senin, 30 Oktober 2023.
Setelah empat kali mengirimkan surat permohonan salinan putusan kasasi ke Mahkamah Agung, Kejari Tarakan mendapatkan balasan salinan putusan tersebut pada pagi tadi, sehingga pukul 10.00 WITA menjemput terpidana di kediamannya Jalan Rawasari dan langsung menjebloskan terpidana Arief ke penjara pukul 11.35 WITA.
Saat tiba di lapas, Arief menggunakan kemeja batik berwarna biru lengkap dengan rompi merah milik kejaksaan. Tangan Arief juga diborgol saat digiring petugas kejaksaan ke Lapas Tarakan.
Dikutip dari salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan telah memutus perkara terdakwa H. Khaeruddin Arief Hidayat 40 tahun.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima mengungkapkan, vonis Arief pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 567.220.000 subsider 2 tahun denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan penjara.
“Jadi totalnya 5 tahun 9 bulan. Sebelumnya di tahan dan itu masuk hitungan 4 bulan, berarti masih 5 tahun 4 bulan. Terdakwa juga kooperatif saat kami jemput,” ungkapnya, Senin (30/10/2023).
Ia melanjutkan, kendala dari eksekusi Arief Hidayat lantaran lamanya salinan putusan MA diterima pihaknya. Padahal, putusan kasasi telah diketuk pada 21 Desember 2022 lalu.
“Surat kita itu masuk (ke MA) Minggu lalu. Kendalanya hanya salinan putusan,” lanjutnya.
Disinggung menyoal terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Hariono yang juga belum dieksekusi, Adam mengatakan masih menunggu salinan putusan yang bersangkutan.
“Hariono kita sudah panggil. Itu menolak. Karena salinan putusannya belum keluar,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan tak ada sel khusus bagi mantan Wakil Wali Kota Tarakan itu. Seperti prosedur pada umumnya, setiap tahanan yang masuk akan masuk ke blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mepenaling) terlebih dahulu.
“Meskipun sudah pernah masuk (ke Lapas). Ini juga terhitung baru. Berapa lamanya nanti masih menyesuaikan dulu,” katanya.
Dalam menjalani masa pengenalan, di dalam blok tersebut berkapasitas 20 orang dengan penjagaan petugas Lapas yang ketat. Ketika berada di Blok Mepenaling, terpidana belum boleh melakukan aktivitas tatap muka dengan orang luar, termasuk keluarga.
“Ya itu harus menyesuaikan. Belum bisa dijenguk,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Arief terseret perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo saat ia menjabat sebagai mantan Wakil Wali Kota Tarakan. Terdapat dua terpidana lainnya yakni Hariono dan Sudarto. Sudarto sudah lebih dulu kooperatif menyerahkan diri setelah petikan kasasi MA diterima jaksa.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli