Utusan Mahkamah Agung Datangi PN Tanjung Redeb Dalami Dugaan Oknum Hakim Lakukan Pemerasan

benuanta.co.id, BERAU – Menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan oknum hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sejumlah pegawai Mahkamah Agung datang ke Berau pada Selasa (24/10/2023).

Dijelaskan Syahrudin, pada hari itu dirinya bersama tiga orang di kantornya diperiksa secara bergantian mulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pada sore hari.

“Saya yang pertama diperiksa, mulai pukul 09.00 Wita hingga 11.30 Wita. Dilanjut pegawai saya, lalu client saya yang di Surabaya, terakhir pengacara di kantor saya,” ucapnya Ahad (29/10/2023).

Lebih lanjut, pada pemeriksaan saat itu dirinya juga turut membeberkan seluruh bukti yang dimilikinya.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Bahkan, salah satu bukti transfer yang melibatkan seorang perantara berinisial FR.

Lebih rinci, Syahrudin juga menampilkan bukti lainnya yang menguatkan bahwa perantara memiliki hubungan dengan oknum hakim.

Sementara itu, saat benuanta.co.id mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, salah satu pejabat Mahkamah Agung yang enggan disebutkan namanya membenarkan kunjungan mereka ke Berau bersama dengan tiga anggota lainnya.

Terkait pemeriksaan apa yang sedang dilakukannya di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sosok tersebut tidak bisa membeberkannya lantaran pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

“Kami tugas, membawa surat tugas untuk pemeriksaan rutin. Terkait pemeriksaan apa, kami tidak bisa sampaikan karena tertutup,” bebernya.

Sementara Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Arif Setiawan, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media.

Usai ditunggu sejak pagi hingga siang hari, Arif menyampaikan belum bisa memberikan keterangan lantaran padatnya jadwal di hari itu.

“Jadwal sidang saya hari ini padat. Dari pada teman-teman lama nungguin, besok pagi saja kita ketemu,” tegasnya.

Sebelumnya, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Laporan itu dibuat Syahrudin, Sabtu (23/8/2023).

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Syahrudin menuding oknum hakim di PN Tanjung Redeb melakukan pemerasan uang.

Tudingan itu disertai dengan bukti chat WhatsApp oknum hakim yang memintanya mengirimkan uang, serta bukti transfer ke rekening yang disebutnya berperan sebagai perantara.

“Laporan saya atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dalam hal ini pemerasan atas perkara Nomor: 19/Pdt.G/2022/PN.Tnr dan Nomor: 46/Pdt.G/2022/PN.Tnr,” pungkasnya ditemui di kantornya Jumat (1/9/2023).(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *