benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang mahasiswa di Nunukan tak berkutik saat ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan di rumahnya pada 26 Oktober 2023 lalu.
Hal itu dikarenakan mahasiswa berinisial YH (22) warga Jalan Antasari, Selisun, Nunukan Selatan ini dilaporkan kasus ITE atau pornografi oleh mantan kekasihnya NA (16) yang juga mahasiswi di Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan kasus ini bermula pada 23 Oktober lalu.
Saat itu, ZK yang merupakan kakak dari NA mendapatkan postingan video di akun Instagram (IG) yang memperlihatkan NA dalam posisi sedang tidur tanpa menggunakan pakaian.
“Nah, kakaknya ini langsung menghubungi adiknya si NA dan menanyakan apakah orang yang di dalam video itu adalah dirinya. Disitu korban langsung menjawab benar itu dirinya,” terang Lusgi kepada benuanta.co.id, Ahad (29/10/2023).
Seketika korban pun langsung menelpon kakaknya dan menjelaskan dirinya tidak mengetahui bahwa telah direkam oleh YH yang saat itu masih berstatus pacaran.
“Korban juga tidak mengetahui kalau video itu telah diupload di akun instagram yang bernama local_kampus,” sebutnya.
Karena merasa malu, korban pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dari laporan inilah, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya, sekira pukul 12.00 Wita, Kamis (26/10/2023).
“Alasan pelaku mengunggah dan menyebarkan video itu karena pelaku merasa sakit hati telah diputusin oleh korban. Nah, pelaku ini tidak terima lah dan menyebarkan video tersebut yang direkamnya secara diam-diam,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kita juga amankan satu unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan ke media sosial,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli