benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyelundupan ratusan kaleng minuman keras (miras) asal Malaysia jenis Huster Beer dengan kandungan alkohol 12.8 persen berhasil digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti pada Jumat, 27 Oktober 2023 dini hari.
Dansatgas Batalyon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan personel berhasil mengamankan sebanyak 240 kaleng miras.
“Saat itu, ada kapal longboat yang melintas di depan Pos Labang, kecamatan Lumbis dari arah sungai Malaysia, waktu itu perahu tersebut melintas sembunyi-sembunyi tanpa menghidupkan mesin,” kata Iwan kepada benuanta.co.id, Jumat (27/10/2023).
Lantaran mencurigakan, personel yang berada di Pos Labang kemudian meminta kepada motoris longboat tersebut untuk menepi, namun bukannya menepi perahu tersebut langsung menghidupkan mesinnya dan melahirkan diri.
Iwan mengatakan, pihaknya Personel kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah personel lainnya untuk melakukan penghadangan di wilayah Mansalong, Desa Beringin.
Hingga pada pukul 04.40 WITA, personel yang sudah menunggu di mendengar suara mesin dan melihat ada kapal longboat bergerak dari arah atas lalu menepi dan berhenti sekitar 150 meter dari tempat penghadangan.
“Jadi saat melihat personel, dua orang yang ada di perahu ini kemudian membongkar muatannya sebagain, saat personel mendekat mereka kemudian melarikan diri dengan long boatnya kembali memutar arah tujuannya,” jelasnya.
Dikatakannya, saat itu personel kemudian mencoba melakukan pengejaran, namun Iwan mengatakan jika Personel di lapangan terhalang lantaran tidak adanya perahu yang memadai untuk dilakukan pengejaran.
“Saat kita periksa muatan yang tadi diturunkan pelaku itu yakni minuman keras jenis Huster Beer sebanyak 240 kaleng,” jelasnya.
Iwan juga menyampaikan jika, tidak menutup kemungkinan muatan yang masih ada dalam long boat tersebut tetap akan dibongkar ditempat lain di wilayah Indonesia untuk menghindari pemantauan dari Satgas Pamtas.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ini, kita serahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa