Pekerjakan Anak di Bawah Umur ke Malaysia, 3 Pelaku TPPO Ditangkap  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga pria di Nunukan berinisial AS, K dan S diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan pada Ahad (22/10/2023).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korbannya yakni M, yang berhasil pulang ke Nunukan setelah orang tuanya membawa sejumlah uang tebusan. Uang tebusan ini diberikan kepada seorang mandor yang mempekerjakan para korban di Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, berawal dari sebuah postingan milik pelaku AS di akun media sosial Facebook terkait informasi lowongan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dengan lokasi kerja di Kecamatan Sebuku dengan tawaran gaji Rp 5 juta per bulannya.

“Karena gajinya tinggi, si N (15) ini kemudian tergiur. Kemudian dia mengajak temannya yakni M (16) dan paman dari N yakni R (18) yang juga tergiur dengan gaji tersebut, kebetulan para korban ini dulunya memukat rumput laut tapi karena harga rumput lagi turun makanya mereka mencoba mencari pekerjaan,” ungkap Lusgi kepada bsnuanta.co.id, Rabu (28/10/2023).

Baca Juga :  Dialog UMKM Upaya Serap Aspirasi dan Solusi Konkret di Nunukan

Ketiganya kemudian berangkat melalui Jalan pasar baru dengan menggunakan speedboat dengan arahan dari pelaku AS. Namun, ketiga korban kemudian merasa kebingungan mengingat saat itu berangkat sekira 02.00 WITA. Ketiganya kembali terkejut setelah sampai di suatu tempat yang merupakan wilayah Malaysia bukan dibawa ke Sebuku.

“Awalnya itu dijanjikan kerja di Sebuku, tapi mereka kaget waktu sudah sampai di Kelabakan, Malaysia,” katanya.

Mirisnya, setalah tiba di Malaysia para korban dijemput oleh seorang wanita yang juga merupakan WNI, yakni DI. Lalu mereka dipekerjakan untuk merintis hutan. Bahkan, jam kerja mereka mulai dari pukul 06.00 WITA pagi hingga pukul 18.00 WITA.

Bahkan, untuk makan saja para korban harus mengutang, padahal sebelumnya telah dikatakan AS bahwa seluruhnya akan ditanggung. Merasa tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh AS, akhirnya para korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tua mereka yang ada di Nunukan.

Baca Juga :  UMK Nunukan Naik Jadi Rp 3,6 Juta, Mulai Barlaku Tahun Depan

Korban M bisa dikatakan bernasib baik, hal ini lantaran ia berhasil dilepaskan oleh DI di Malaysia setelah orang tua M membayar uang tebusan sebagai uang ganti rugi sebesar RM 2.000.

“Setelah dibayar itu si M ini dikasih pulang melalui jalur Sebatik. Sementara si N dan R sampai saat ini masih di Malaysia, si DI ini juga minta uang ganti rugi tapi keduanya tidak mampu untuk membayar,” jelasnya.

Lusgi mengutarakan, setelah berhasil tiba di Nunukan, M bersama orang tuanya kemudian melapor ke pihak kepolisian dan ketiga pelaku berhasil diringkus.

Adapun peran masing-masing pelaku yakni AS berperan melakukan perekrutan dan menjanjikan pekerjaan melalui media sosial, kemudian pelaku S berperan mengirim korban ke Kelabakan, Malaysia, sementara pelaku K berperan membantu mempertemukan pelaku AS dan S.

“Pelaku mendapatkan upah dari DI sebesar RM. 7000, kalau untuk si DI yang merupakan mandor di Malaysia ini sudah kita terbitkan DPO yang kemudian ditembuskan ke Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Mati, 25 Pengendara Terjaring Razia di Nunukan  

Sementara itu, kedua korban yang saat ini masih berada di Malaysia. Bahkan, DI yang saat ini sudah mengetahui jika ketiga pelaku telah ditangkap menghubungi keluarga M mengatakan jika akan membebaskan N dan R namun dengan syarat laporan polisi terhadap para pelaku harus dicabut.

“Sejauh ini mereka sudah 12 hari di Malaysia sejak ke sana, kita masih terus berkomunikasi secara sembunyi-sembunyi dengan N untuk mendapatkan titik lokasi keberadaan mereka. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Konsulat RI agar bisa membantu menyelamatkan para korban untuk kemudian dipulangkan ke Nunukan,” tambahnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 10 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *