benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di Nunukan tega meninggalkan pacarnya yang juga masih di bawah umur sebut saja Bunga (14) di atas rumah pohon di Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan usai disetubuhi dua kali pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan AKP Karyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut setelah mendapat laporan dari orang tua Bunga.
“Pelaku dan korban ini statusnya pacaran dan sama-sama masih sekolah, pelaku ini anak SMA kalau si korban SMP,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Jumat (27/10/2023).
Karyadi menerangkan, Bunga sempat tak kunjung pulang ke rumahnya, sehingga ibu korban kemudian mencari keberadaan anak kandungnya itu dengan mendatangi teman-teman dari anaknya. Namun, tidak menemukan informasi keberadaan anaknya tersebut sehingga ia pun meminta tolong kepada salah satu saksi untuk membantunya mencaritahu keberadaan anaknya.
Hingga, keesokan harinya yakni pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 17.00 WITA, ia mendapat informasi jika Bunga telah ditemukan di sebuah tempat tongkrongan pemuda-pemudi yakni berupa rumah pohon yang berada di dekat pesisir pasar malam Jalan Inhutani.
“Si Ibu korban ini pun langsung ke lokasi rumah pohon tersebut dan mendapati anaknya itu dalam keadaan menangis, saat itulah Bunga diminta untuk menceritakan apa yang telah terjadi kepadanya,” ungkapnya.
Sambil menangis, Bunga menceritakan jika ia telah disetubuhi oleh seorang remaja laki-laki yang merupakan pacarnya itu.
Karyadi menerangkan, dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan di rumahnya.
Kepada polisi, remaja laki-laki itu mengaku jika ia telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban sebanyak dua kali di hari yang sama.
“Pengakuannya sudah disetubuhi 2 kali selama satu malam semenjak korban tidak pulang ke rumah, dengan lokasi yang berbeda. Yang pertama itu sekira pukul 19.30 WITA di sebuah ruko kosong dengan beralaskan kardus. Kemudian yang keduanya itu sekitar pukul 22.00 WITA dilakukan di sebuah rumah pohon yang tidak jauh dari ruko yang mana kejadian pertama,” jelasnya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mengambil kesempatan di saat korban sedang berada di rumah temannya dan tidak dalam pengawasan orang tua korban. Sehingga, pelaku mencoba mengajak dan membujuk korban untuk dijemput lalu dibawa jalan. Di saat itu pelaku berkesempatan dapat menyetubuhi korban dan setelah itu pelaku tidak berinisiatif mengantar pulang korban dan tanpa ada upaya memberitahukan kepada orang tua dari korban.
“Setelah menyetubuhi korban, si pelaku ini justru tidak mengantarkan pelaku pulang, bahkan korban ditinggalkan di rumah pohon tersebut,” tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan di sangkakan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa