benuanta.co.id, TARAKAN – Gelombang perubahan kepala daerah ada di depan mata. Di mana masa jabatan 170 kepala daerah, yang terdiri dari 17 Gubernur, 115 Bupati, dan 38 Walikota akan segera berakhir. Termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul dan Efendhi yang selesai di penghujung tahun 2023 ini.
Pj Wali Kota Tarakan ini juga telah diatur dalam Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Meski desas desus bursa nama pejabat Wali Kota Tarakan terus bergumam, namun belum dapat usulan pasti dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.
“Belum ada nama ini,” kata Ketua DPRD Tarakan, Al-Rhazali saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Ia melanjutkan, mekanisme terkait usulan ini adalah kewenangan dari DPRD Tarakan. Pihaknya pun akan segera menggelar rapat internal terkait pengusulan nama calon Pj Wali Kota. Nantinya usulan nama ini akan langsung disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mau dengar pendapat teman-teman juga. Rapat gabungan. Rencananya begitu kemarin (25/10)” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan menyebut jika usulan nama dari lingkup Pemerintah Kota Tarakan yang memenuhi kriteria pejabat eselon IIA ialah sekretaris daerah.
“Kalau di kabupaten kota yang bisa hanya Sekda. Karena IIA hanya Sekda di kabupaten kota itu,” sebutnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren enggan menanggapi persoalan nama dirinya yang masuk dalam bursa Pj Wali Kota Tarakan. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan dari Provinsi Kaltara kepada Kemendagri.
“Pj kewenangan propinsi jadi dihubungi propinsi saja, tks,” singkatnya saat dihubungi Benuanta. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa